News

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Waketum MUI Apresiasi Kinerja Kepolisian

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian terkait penanganan kasus Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun. Menurutnya, tindakan kepolisian ini mencerminkan pelaksanaan tugas yang baik dan profesional dalam rangka menegakkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Saya memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan profesional,” ujar Buya Abbas dalam pernyataannya kepada inilah.com, Rabu (2/8/2023).

Mungkin anda suka

Abbas menggambarkan bagaimana pernyataan-pernyataan kontroversial dari Panji Gumilang selama dua bulan terakhir telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Dia menekankan bahwa situasi ini telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan, yang merusak kondisi yang penting bagi proses pembangunan nasional.

Ketua PP Muhammadiyah bidang ekonomi ini juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap Panji Gumilang sudah tepat dan sejalan dengan tugas dan fungsi mereka dalam mewujudkan keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, sambil menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Abbas menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada pihak kepolisian untuk bekerja dengan baik. Dia berharap kasus ini bisa secepatnya diserahkan kepada pihak kejaksaan dan pengadilan.

“Biarlah nanti hakim yang akan mengadili dan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” tutur Abbas.

Panji Gumilang dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 156 A KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi bervariasi mulai dari lima hingga sepuluh tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button