Kanal

Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Peredaran 2,9 Juta Batang Rokok Ilegal


Bea Cukai Jateng DIY melakukan penindakan terhadap empat microbus bermuatan rokok ilegal di Wonosobo dan Semarang. 

Satu microbus berhasil diamankan di Jalan Wonosobo-Purworejo pada Jumat, 12 Januari 2024 dan 3 microbus di Gerbang Tol Banyumanik pada Selasa, 16 Januari 2024. 

Pada penindakan tersebut telah diamankan sebanyak total 2,9 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp4,04 miliar dan potensi penerimaan negara senilai Rp2,77 miliar.

“Pada hari Jumat, 12 Januari 2024 dan Selasa, 16 Januari 2024, petugas Bea Cukai Jateng DIY menerima informasi bahwa terdapat pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal menggunakan microbus yang akan melewati jalur distribusi wilayah Jawa Tengah,” ungkap Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Bea Cukai Jateng dan DIY, Cahya Nugraha, Jumat (19/01/2024).

Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan patroli darat yang dilaksanakan oleh beberapa tim. 

“Setelah mengunci target yang sesuai dengan ciri-ciri, petugas kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan sarana pengangkut yang menjadi target operasi berupa 1 microbus di Jalan Wonosobo-Purworejo dan 3 microbus di Gerbang Tol Banyumanik,” imbuh Cahya.

Terhadap seluruh barang bukti berupa 884 bale dan 1.769 slop rokok SKM tanpa pita cukai dengan beragam merek beserta 11 pelaku (selaku sopir dan kernet) dan 4 unit microbus diamankan di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, di mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Cahya mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk melaksanakan usahanya secara legal. 

“Bagi siapapun yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi baik pidana penjara maupun denda, Bea Cukai bersama seluruh aparat penegak hukum akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button