Market

Pasal Perzinahan RKUHP Bikin Mundur Investor Pariwisata dan Wisman

Ternyata, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan DPR, tak hanya menciderai HAM. Investor asing dan wisatawan mancanegara (wisman) bakal mundur gara-gara beleid tersebut. Khususnya pasal 413 tentang perzinahan.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Padmanegara menyampaikan, keberadaan RKUHP yang diketok palu dalam sidang paripurna DPR, Selasa (6/12/2022), mengandung banyak masalah. Keberadaan undang-undang itu, dikhawatirkan berdampak negatif terhadap upaya pemerintahan Jokowi mengundang investor masuk.

“RKUHP tone-nya sangat negatif terhadap iklim investasi, terutama dalam menjaring investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI). Banyak pasal yang merugikan dari sisi dunia usaha,” ungkap Bhima kepada Inilah.com, Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Yang paling kasat mata, menurut Bhima, ya itu tadi. Pasal 413 RKUHP yang mengatur perzinahan atau seks di luar nikah, diancam pidana 1 tahun penjara. Hal ini, jelas tidak masuk akal dalam benak investor asing, khususnya sektor pariwisata. Termasuk para turis asing yang ingin plesiran ke Indonesia.

“Contohnya soal masalah perzinahan tentu akan buat wisatawan asing meninjau ulang keputusan berlibur di Indonesia. Padahal, saat ini, sedang proses pemulihan wisatawan mancanegara (wisman), pasca redanya pandemi COVID-19. KUHP akan menjadi pertimbangan bagi calon investor sektor pariwisata, terutama perhotelan dan pengembangan kawasan wisata,” ungkap Bhima.

Dirinya menyarankan agar sejumlah pasal yang dianggap tidak pro kebebasan berpendapatan dan hak asasi manusia (HAM), segera dikaji-ulang.

Sebut saja, pasal 300 dalam KUHP yang mengatur hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan. Pasal 465, 466, dan 467 tentang aborsi yang terlalu mendiskriminasi perempuan. Atau pasal penghinaan kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218, 219, 220).

Ada pula tindak pidana penyiaran atau penyebaran berita atau pemberitahuan palsu yakni pasal 263 dan 264. Atau kejahatan terhadap penghinaan kekuasaan publik dan lembaga negara diatur pasal 349-350. Dan masih banyak lagi pasal-pasal yang ‘memukul mundur’ HAM.

“Beberapa pengusaha dan investor asing, sangat memahami pentingnya standar ESG (Environment, Social, and Governance). Di mana, poin sosial adalah memastikan negara tempat perusahaan beroperasi menjunjung tinggi demokrasi dan HAM,” bebernya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button