News

PDIP Terima Pemilu Proporsional Terbuka Tapi dengan Catatan

Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan partainya patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan sistem pemilihan umum (pemilu) tetap proporsional terbuka.

Namun dengan catatan, perlu adanya perbaikan dari penerapan sistem tersebut.

“Sistem pemilu dengan sistem proporsional terbuka kami terima dan kami jalankan, namun ada sejumlah kelemahan yang menyertainya, dan harus kita perbaiki bersama-sama ke depan,” ujar Said Abdullah, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip Jumat (16/6/2023).

Said mengatakan, PDI Perjuangan telah ditempa sejarah untuk mengikuti sistem pemilu dan konversi suara yang bermacam-macam. Berkaca pada pengalaman itu, dikatakan Said, perlu adanya penguatan sistem kepartaian demi keberlangsung alam demokrasi.

Said mengatakan, parpol sebagai lembaga politik berkewajiban menjalankan kaderisasi, pendidikan politik. Proses ini, menurut dia, penting untuk dilakukan lantaran para kader nantinya akan menentukan arah perjalanan bangsa dan negara ke depan.

“Karena itu, jangan sampai sistem pemilu mengerdilkan sistem kepartaian dengan mengokohkan watak individualisme,” kata Said.

Selain itu, menurut Said, sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, perlu menekankan setiap caleg harus dibuktikan mengikuti berbagai jenjang kaderisasi kepartaian sebagai syarat pencalonan.

Langkah seperti ini, menurut Said, akan semakin menanamkan dan mengokohkan sistem kaderisasi oleh partai-partai dan menekan perekrutan figur-figur dengan cara instan, tanpa melalui proses panjang dalam kepartaian.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem proporsional terbuka. Putusan ini, mengakibatkan pelaksanaan pemilu 2024 tetap mencoblos caleg.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/62023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button