News

Pejabat Dinilai Takut Lapor Harta ke KPK, MAKI: Ada Harta Tidak Wajar

Pejabat di Tanah Air dinilai masih kerap merasa takut melaporkan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, pejabat yang takut melaporkan LHKPN karena kebingungan menjelaskan harta tidak wajar atau yang berasal bukan dari gaji.

“Pejabat pasti takut melaporkan LHKPN karena banyak uang  bukan dari gaji, dan itu mereka bingung menyampaikan. Gaji berapa kok tiba-tiba punya uang miliaran misalnya. Jadi berusaha menyembunyikan atas nama anak, pembantu, ponakan,” jelas Boyamin kepada Inilah.com, Kamis (7/4/2022).

Boyamin menceritakan, sempat ada oknum salah satu Kementerian menyembunyikan hartanya atas nama asisten rumah tangga. Oknum ini membeli tanah dan membuka tabungan di kampung halaman sang ART.

“Dulu sempat ada pembantu yang disuruh pulang untuk menabung sebanyak-banyaknya oleh majikan, oknum di kementerian, saking takutnya makanya sampai pembantu disuruh beli tanah dan buka tabungan untuk dititipi,” terang Boyamin.

Sementara, eks Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo meminta para penyelenggara negara untuk tidak takut melaporkan harta kekayaannya.

“Memang ada keraguan, tapi itu manusiawi. Tapi kalau jadi pejabat harus terbuka, laporkan LHKPN, kalau tidak mau tidak usah jadi pejabat,” ungkap Yudi.

Dia memastikan pengisian LHKPN sangat mudah. KPK bahkan sudah kerja sama dengan beberapa lembaga untuk membantu pejabat yang kesulitan mengisi LHKPN melalui asistensi.

Yudi mengingatkan, LHKPN menjadi salah satu cara pencegahan antikorupsi sehingga masyarakat dapat memantau harta dan kekayaan dari penyelenggara negara.

“Wajar atau tidak hartanya. Masyarakat bisa melihat, (misal) pejabat level bawah tapi hartanya Rp60 miliar. Ternyata apa penyebabnya warisan atau harta tidak wajar, harus klarifikasi,” ujarnya.

Sebelumnya, belasan ribu penyelenggara negara terungkap belum menyampaikan laporan kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2021 pada 31 Maret 2022 lalu.

“Masih terdapat 15.649 wajib lapor atau penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan kekayaannya,” kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Ipi menjelaskan, dari total 384.298 wajib lapor secara nasional, KPK telah menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen. Menurut Ipi, penyelenggara negara yang telah melaporkan kekayaannya, yakni pada bidang eksekutif tercatat 96,12 persen. Jumlah ini dari total 305.688 wajib lapor yang telah melaporkan. Sementara, bidang yudikatif 98,06 persen dari total 19.347 wajib lapor.[yud]

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button