Market

Pekerja Menolak UMK, Kadisnakertrans Jabar Tegaskan Sesuai Serapan Tenaga Kerja

Penetapan 27 Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di wilayah Jawa Barat untuk 2024 dengan memperhitungkan serapan tenaga kerja di daerah tersebut, selain tingkat rata-rata upah.

“Jadi juga menggunakan perhitungan berdasarkan variabel tertentu. Yakni tergantung serapan tenaga kerja dan rerata upah,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan di Gedung Sate Bandung, Kamis (30/11/2023).

Seluruh UMK pada 2024 di 27 kota/kabupaten di Jawa Barat, kata Teppy, berdasarkan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum yang berlaku.

Berdasarkan data yang diterima dari Disnakertrans Jabar, tiga daerah dengan UMK 2024 dengan jumlah pekerja tertinggi di Jawa Barat yakni Kota Bekasi sebesar Rp5.343.430 atau naik 3,59 persen dari tahun 2023.

Selanjutnya Kabupaten Karawang sebesar Rp5.257.834, atau naik 1,58 persen dari sebelumnya, dan Kabupaten Bekasi sebesar Rp5.219.263 atau naik 1,59 persen.

Sedangkan tiga daerah dengan UMK terendah yaitu Kabupaten Ciamis Rp2.089.464 naik 3,35 persen. Kabupaten Pangandaran Rp2.086.126 atau naik 3,36 persen. Terakhir Kota Banjar sebesar Rp2.070.192 meski  naik hingga 3,61 persen.

Sementara persentase kenaikan paling besar dalam UMK 2024 adalah Kota Bandung 3,97 persen, Kota Depok 3,92 persen dan Kota Tasikmalaya 3,85 persen. Kenaikan persentase terendah yakni Kabupaten Subang sebesar 0,63 persen, Kabupaten Cianjur 0,76 persen dan Kabupaten Purwakarta 0,79 persen.

Namun alasan tersebut tetap ditolak kalangan serikat pekerja. Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto menegaskan telah memberikan rekomendasi usulan UMK dengan rerata kenaikan hampir 17 persen.

Bahkan dalam audiensi dengan Pj Gubernur Jabar pun pihaknya telah menawarkan win-win solution, yang hanya meminta kenaikan 7,25 persen. Tentunya mengikuti pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Jawa Barat.

“Kita sudah menawarkan solusi, Pemerintah Jawa Barat memaksakan kehendak untuk memiskinkan kaum buruh, dengan menggunakan PP 51 yang kenaikannya hanya Rp13 ribu,” katanya kecewa.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button