News

Pemberantasan Korupsi Sektor Yudikatif Gembos, Mahfud Sentil Hakim!

Kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati memantik kekecewaan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Presiden kecewa lantaran upaya pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif, justru gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen.

“Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan,” kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (27/9/2022).

Mahfud lebih lanjut pun mengungkapkan kekecewaannya kepada MA terkait adanya koruptor yang dibebaskan atau dipangkas hukumannya dengan “diskon” besar. Namun, sambung Mahfud, pihaknya tidak bisa ikut campur.

“Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar. Kami eksekutif sedang mereka yudikatif,” tegas Mahfud.

Oleh karena itu, kata Mahfud, ia diberi mandat oleh Presiden Jokowi untuk mereformasi di bidang hukum peradilan. Reformasi ini mengacu instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia.

“Saya akan segera berkordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum kita itu. Presiden sangat serius tentang ini,” imbuh Mahfud.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button