News

Sesalkan Penggiringan Opini, KPK Tegaskan Kasus Korupsi Mardani H Maming Murni Penegakan Hukum

Sesalkan Penggiringan Opini, KPK Tegaskan Kasus Korupsi Mardani H Maming Murni Penegakan Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang melibatkan Bendaraha PBNU Mardani H Maming murni penegakan hukum.

Lembaga Antikorupsi memastikan tidak ikut campur dalam urusan bisnis di perkara itu.”Kami tegaskan bahwa tidak ada kepentingan lain, selain murni penegakan hukum,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

Ali menegaskan para tersangka dalam perkara ini ditetapkan karena adanya bukti permulaan yang cukup. KPK memastikan semua proses sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lembaga Antikorupsi juga menyayangkan Kuasa Hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto yang menyebut kasus ini berkaitan dengan masalah bisnis kliennya.

“Kami menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba menggiring opini substansi perkara ini tanpa berdasarkan argumentasi hukum yang tepat,” ujar Ali.

KPK meminta mantan komisionernya itu tidak sembarangan berucap. Argumentasinya itu diharap dibuktikan dalam praperadilan di pengadilan.”Sama-sama kita ikuti uji keabsahan syarat formil proses penyidikan perkara ini di depan persidangan yang terbuka untuk umum dimaksud,” tutur Ali.

Sebelumnya kubu Mardani H Maming menilai pengusutan perkaranya di KPK bukan masalah hukum.”Ini isunya sebenarnya transaksi bisnis, menurut hemat kami dalam sudut pandang kami, ini isu bisnis transaksi bisnis, underlying-nya itu bisnis,” kata kuasa hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

Bambang mengeklaim kliennya tidak melanggar hukum. KPK dituding tengah mencari kesalahan Mardani Maming. Apalagi, perkara yang diusut KPK sudah berlangsung 10 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button