News

Pembunuhan Bos Penginapan Assirot Residence, Dua Pelaku Sempat Memesan Racun Tikus

Ternyata dua tersangka, FM (31) dan SDS (49) sempat berniat menghabisi nyawa majikannya, Naima S Bachmid (63), bos penginapan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menggunakan racun tikus.

“Awalnya pelaku sempat memesan racun tikus melalui online untuk membunuh korban, namun tidak jadi,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/4/2023).

Namun, hal tersebut tidak jadi dilakukan oleh para pelaku berinisial FM (31) dan SDS (49). Mereka akhirnya melakukan pembunuhan dengan menggunakan tali yang ada di kediaman korban.

Panjiyoga mengatakan, alasan kedua pelaku tidak membunuh dengan racun tikus agar lebih cepat menghilangkan nyawa korban. “Lebih cepat dengan menggunakan ini (tali), karena terjadinya spontan pada saat itu,” katanya.

Sebelumnya juga diungkapkan, kedua ART tersebut sudah merencanakan pembunuhan dari jauh hari. “Pembunuhan tersebut sudah direncakan sejak 2 minggu, tepatnya awal bulan April 2023,” tuturnya.

Lebih lanjut, Panjiyoga menuturkan awalnya salah satu pelaku inisial SDS merencanakan ingin memiliki kendaraan bermotor yang dimiliki oleh korban.

“Namun pelaku yang satu lagi (FM) merencanakan untuk membunuh. Akhirnya kedua pelaku ini sepakat untuk membunuh. Pada tanggal 10 April salah satu pelaku inisial SDS diperintahkan pelaku yg berinisial FM untuk beli lakban,” katanya.

Kemudian pada 11 April pelaku mulai merencanakan pembunuhan tersebut. Lalu, tanggal 12 April pada saat korban menyuruh salah satu pelaku untuk melakukan pekerjaan, para pelaku menolak.

Selanjutnya, pelaku mendorong korban hingga terjatuh. Di situlah para pelaku berinisial F dan S melakukan pembunuhan dengan cara menjerat dengan menggunakan tali jemuran yang ada di rumah korban.

“Setelah 15 menit melakukan penjeratan korban tidak bergerak, lalu para pelaku mengikat korban dengan lakban dan dibawa ke kamar korban dan ditutup dengan selimut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button