News

Pemerintah Buka Opsi Legalisasi Ganja untuk Medis

Pemerintah mulai membuka opsi legalisasi untuk kepentingan medis. Hal ini diketahui dari instruksi Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyiapkan fatwa baru terkait ganja.

Wapres menilai Fatwa MUI nantinya bisa menjadi pedoman oleh DPR yang tengah membahas Revisi UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Selain itu, fatwa baru MUI sekaligus mengoreksi fatwa sebelumnya.

“MUI ada putusan bahwa memang ganja dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Al Quran dilarang. Masalah kesehatan itu sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya. Fatwa baru membolehkannya,” kata Wapres Ma’ruf Amin, di kantor MUI, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Selaku Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Ma’ruf menilai penting adanya fatwa untuk memastikan varietas ganja yang bisa dikecualikan sebagai tindakan medis atau kesehatan, sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan pada tahap implementasinya.

“Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasi. Saya kira ganja itu ada varietas-nya. Nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu,” ungkap Ma’ruf.

Wacana legalisasi ganja kembali mencuat ketika seorang ibu asal Sleman, Yogyakarta, bernama Santi Warastuti mengikuti aksi damai pada Car Free Day (CFD), di Bundaran HI, Minggu (26/6/2022). Santi membawa anaknya yang menderita cerebral palsy dan membutuhkan ganja sebagai tindakan medis, khususnya untuk mengatasi kejang-kejang.

Belakangan Santi diterima DPR untuk beraudiens. Santi turut menyurati MK yang tengah mengadili uji materi UU Narkotika sejak dua tahun lalu bersama dua orang ibu lainnya, agar mengabulkan permohonannya.

Secara terpisah, Kementerian Kesehatan juga tengah menyiapkan kajian terkait legalisasi ganja ini. Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengatakan pihaknya bakal mendengarkan pendapat kalangan dokter, farmakolog, untuk memastikan keampuhan ganja dalam bidang kesehatan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengaku bakal mendengar pandangan pakar dan kalangan masyarakat dalam pembahasan Revisi UU Narkotika. Rencananya, Komisi III DPR bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (30/6/2022).

Desmond menyebutkan, Komisi III turut memperhatikan perkembangan di Thailand yang melegalkan ganja untuk kepentingan medis. Namun Indonesia juga harus hati-hati dalam melakukan terobosan sehingga butuh kajian mendalam.

“Jangan sampai kita menahan sesuatu yang ternyata nilai manfaatnya lebih besar daripada kerugiannya. Ini yang perlu dikaji,” ujar Desmond.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button