Market

Pemkot Semarang Peringatkan Pedagang Daging ‘Glonggongan’ Bisa Dijerat Hukum


Menjelang libur Natal 2023 dan Tahun Baru (Nataru) 2024. masyarakat harus mewaspadai munculnya daging sapi ‘glonggongan’ yang tak layak konsumsi. Kemarin, sudah beredar di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Henowo Budi Luhur mengatakan, daging glonggongan sebanyak 100 kilogram (kg) ditemukan di Pasar Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Semarang pada Kamis (14/12/2023), dikutip dari InilahJateng.

Temuan daging yang membahayakan kesehatan itu, merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang dan Dinas Pertanian. Daging itu lolos dijual karena tidak melalui tahap pemeriksaan.

“Di situ ketangkap mereka yang tidak masuk ke kantor kami. Kemudian membawa campuran daging glonggongan seperti itu, atau biasanya membawa jeroan yang tidak sehat,” kata Hernowo, Jumat (15/12/2023).

Hernowo menjelaskan, aturan distribusi daging di Kota Semarang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007. Di mana, setiap pedagang daging wajib memeriksakan dagangannya secara bertahap ke Dinas Pertanian Kota Semarang.  

“Jadi memang setiap malam dari jam 12 malam sampai 6 pagi kita standby di kantor memeriksa daging-daging yang mau masuk di Kota Semarang. Inilah pengawasan yang kita lakukan jadi ada SKKH surat keterangan kesehatan hewan. Tapi ya memang ada penjual daging yang kadang-kadang mereka diluar kontrol kita,” papar Hernowo.

Hernowo menambahkan, jika ada pedagang yang baru sekali tertangkap, karena menjual daging tidak layak konsumsi, dikenai pembinaan. Namun pedagang yang berkali-kali melakukan, alias bandel, Dinas Pertanian Kota Semarang tak segan membawanya ke ranah hukum.

“Sebenarnya kalau bicara sanksi kalau diperda sampai ke pidana tapi kita pola pembinaan dulu kita terus lakukan pembinaan tapi kalau seterusnya kita proses pidana,” tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta seluruh pedagang daging menaati peraturan yang ada. Penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti gangguan kesehatan dan permasalahan lainnya.

Ke depan, dia meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lebih memperketat pengawasan. Apalagi menjelang Nataru 2024, permintaan daging melonjak.

“Diharapkan semua daging masuk harus melewati dinas pertanian harus ada pemeriksaan harus mematuhi. Jadi kalau ada daging tidak melewati tidak ada surat lolos layak ya itu nanti akan bermasalah kepada kita juga dan masyarakat. Jadi nanti ada pengawasan lebih ketat apalagi jelang nataru,” imbuhnya.

Asal tahu saja, daging sapi glonggongan berasal dari sapi yang sebelum disembelih disuntik atai diberi minum air secara paksa. Tujuannya untuk menambah berat sapi tersebut. Sehingga pedagang sapi bakal untung besar. Hanya saja,

Menurut penelitian daging glonggongan ini, setara dengan bangkai. Sedangkan dari sisi hukum agama, daging ini bberstatus haram. Karena, menurut Islam, hewan yang akan disembelih tidak boleh tersiksa atau teraniaya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button