News

Pendataan Pemilih Pilgub DKI pada April, KPU Siapkan 20 Ribu TPS dan Dua Putaran


Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan pendataan pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta pada April 2024 demi penyesuaian data kependudukan.

“Sesuai jadwal pendataan pemilih pada April termasuk untuk mengetahui jumlahnya melalui kerja sama  dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ujar Ketua KPU DKI Wahyu Dinata dalam sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI 2024 di Jakarta, Selasa (3/4/2024).

Wahyu memprioritaskan pembaharuan pendataan bagi pemilih yang sudah berusia 17 tahun pada pilkada serentak nanti atau tepatnya 27 November 2024.

Adapun tahapan Pilgub sudah ditetapkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

“Kami dapat amanat UU Nomor 9 Tahun 2007, ini kami juga sudah koordinasi hanya Pemprov DKI yang melaksanakan dua putaran,” ujarnya.

Dia menuturkan rencananya putaran kedua dilaksanakan antara Januari atau Februari tahun 2025.

Selain itu, pihaknya juga berencana memaksimalkan 800 pemilih per satu tempat pemungutan suara (TPS) berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi Undang-Undang.

Dengan begitu diperkirakan pada Pilgub DKI mendatang, nantinya akan ada sekitar 15.000 hingga 20.000 tempat pemungutan suara (TPS).

“Tapi kami belum menetapkan karena belum ada arahan dari pimpinan kami KPU RI,” tuturnya.

Dengan demikian, dia menyatakan sosialisasi ini terbuka bagi partisipasi mulai dari eksekutif hingga media yang telah diundang. Nantinya pihaknya juga akan mengundang ormas dan organisasi independen (Non Govermental Organization/ NGO) dalam waktu dekat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
22 September 2024: penetapan pasangan calon;
25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button