News

Pengacara Ferdy Sambo Tuding Bharada E Manfaatkan LPSK untuk Selamatkan Diri

Anggota kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menuding Bharada Richard Eliezer alias Bharada E memanfaatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menyelamatkan diri. Bharada disebut memanfaatkan status pelaku yang bekerja sama (justice collaborator/JC) agar lolos dari jerat hukum pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarata (Brigadir J).

Febri menuding, Bharada E turut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J karena ikut melakukan penembakan. “Kalau ada seorang JC yang yang justru menyangkal perbuatannya, maka tentu patut kita pertanyakan,” kata Febri di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

Mungkin anda suka

Eks Jubir KPK menilai apabila Bharada E melakukan kebohongan maka akan mencederai upaya pengungkapan fakta dalam persidangan nantinya. “JC bukan sarana untuk menyelamatkan diri sendiri, JC adalah sarana untuk mengungkap keadilan yang lebih besar bagi semua pihak,” ujar dia.

Untuk itu, dia berharap Bharada E bisa jujur dalam memberikan keterangannya sebagai tersangka dan JC dalam pengadilan. Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang juga mengatakan Bharada E sebagai JC harus memiliki subsidaritas dan proporsionalitas.

Menurut dia, subsidaritas berkaitan dengan pengungkapan fakta kejadian yang disampaikan oleh JC. “Untuk proporsionalitas, selain keadilan untuk korban, yang mendapat JC adalah pelaku sehingga di dalamnya pelaku mempunyai pertanggungjawaban,” tutur Rasamala.

Bharada E diketahui menjadi JC dan dilindungi LPSK karena memiliki informasi penting terkait pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri yang terjadi pada 8 Juli 2022. Sebelum terungkap, terdapat skenario menutupi pembunuhan dengan narasi terjadi aksi penembakan antara Bharada E dengan Brigadir J karena korban berupaya melecehkan Ny Sambo.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button