News

Pengacara Keluarga Brigadir J Ajukan 11 Saksi dan Akta Notaris Autopsi ke Bareskrim

Tim Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Pandjaitan memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi pelapor.

“Kami diundang atau dipanggil oleh pemilik sumber satu gedung Polri untuk memberi keterangan sebagai pelapor dalam berita acara saksi pelapor. Terkait kasus laporan kami tentang dugaan pembunuhan tindak pidana kejahatan berencana sebagaimana dimaksud oleh ketentuan hukum pasal 340 KUHP Junto 338 junto 351,” kata Kamaruddin, Selasa (2/8/2022).

Kamaruddin menambahkan, ia memberikan keterangan dalam BAP fisik usai mengajukan 11 saksi terkait kasus kematian Brigadir J.

“Materi-materinya tentu berupa pertanyaan, mulai dari apakah sehat, apakah bersedia memberi keterangan, kemudian ada materi 340, 338 dan 351,” sambung Kamaruddin.

Selain 11 saksi yang diajukan sebagai barang bukti pada kasus dugaan pembunuhan berencana ini, Kamaruddin juga menyebutkan bahwa ia memiliki bukti dalam bentuk akta.

“Barang buktinya banyak. Pertama keterangan saksi, ada kira-kira 11 saksi yang kita ajukan. Kedua bukti surat atau akta, yang ketiga nanti pendapat ahli, ahli pidana, ahli forensik, macam-macam. Kemudian yang berikutnya yaitu petunjuk atau persesuaian antara keterangan saksi dengan surat dan keterangan ahli, nanti kemudian akan masuklah kepada keterangan terlapor, tersangka atau pengakuannya kan begitu,” terang Kamaruddin.

Akta yang ia maksud dalam hal ini adalah akta notaris yang berisi hasil sementara pemeriksaan autopsi ulang yang kedua dari dokter pengamat.

“Akta notaris terkait dengan hasil pertama atau hasil sementara pemeriksaan autopsi yang kedua karena kami sudah menotariskan. Jadi dulu itu ada negosiasi-negosiasi, hasil autopsi yang boleh lihat harus yang berprofesi dokter dan atau paramedis sebagai perwakilan keluarga Maka pada malam itu kita carilah. Ito Herlina Lubis magister kesehatan satu lagi dokter umum Martina Aritonang Rajaguguk kita beri surat tugas merekalah mewakili kita masuk ke dalam ruang oka atau ruang operasi atau ruang otopsi. Merekalah yang mencatat apa yang diperbincangkan oleh dokter-dokter forensik,” jelas Kamaruddin.

Hasil catatan tersebut kemudian diberikan kepada pihak keluarga. Kemudian Kamaruddin meminta agar catatan tersebut dibuatkan laporan tertulisnya dan dinotariskan.

“Setelah dinotariskan itu menjadi akta tujuannya apa supaya menjadi akta penting tidak berubah-ubah jadi sehingga kalau ada apa-apa mohon maaf nih dokter maupun ahli kesehatan itu, ini sudah menjadi akti notaris yang sudah tidak bisa lagi diganggu gugat,” tandas Kamaruddin.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button