Market

Pengamat: Kondisi Perekonomian Pengaruhi Kebijakan Gaji Era SBY dan Jokowi


Sejumlah hambatan ekonomi seperti kondisi anggaran dapat membatasi kemampuan pemerintah dalam kebijakan untuk menaikkan gaji ASN, TNI dan Polri. Hal itulah yang menjadi penyebab perbedaan di era SBY dan era Jokowi.

Hal itu dikatakan pengamat kebijakan publik dari UI, Irfan Ridwan Maksum. Menurutnya, ada era SBY, Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, sehingga pemerintah dapat memberikan kenaikan gaji yang lebih besar.

Sedangkan pada era Jokowi, Indonesia menghadapi tantangan ekonomi yang lebih kompleks, termasuk perlambatan pertumbuhan ekonomi dan tekanan anggaran negara. Hal ini dapat membatasi kemampuan pemerintah untuk memberikan kenaikan gaji yang besar,” jelas Irfan kepada inilah.com, Senin (9/1/2024).

Masalah kenaikan gaji TNI/Polri menghangat setelah dibahas dalam debat capres ketiga pada Minggu (7/1/2024). Saat itu, Capres Anies menyinggung ketimpangan kenaikan gaji TNI dan Polri di era SBY dan era Jokowi.

Selain kondisi ekonomi, Irfan mengungkapkan sejumlah kendala lain yang mungkin timbul dalam pertimbangan kenaikkan gaji PNS/TNI/Polri, yakni: anggaran, keuangan negara, ketimpangan, dampak Inflasi, efisiensi dan produktivitas.

“Kenaikan gaji yang signifikan dapat berdampak pada defisit anggaran atau meningkatnya utang negara. Hal ini dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi dan keuangan negara,” tambahnya.

Irfan juga mengungkapkan pentingnya pemerataan kenaikan gaji dalam berbagai sektor, mengingat rawannya potensi ketimpangan dalam sistem pengupahan. Namun, pemerataan kenaikan gaji juga juga perlu berjalan selaras dengan meningkatnya efisiensi dan produktivitas instansi pemerintahan.

“Kenaikan gaji tanpa diiringi dengan peningkatan efisiensi dan produktivitas dapat menyebabkan beban fiskal yang lebih besar, tanpa (memberikan) manfaat yang signifikan bagi pelayanan publik atau kinerja instansi terkait. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” ungkap penulis buku Seluk Beluk Pemerintahan Daerah: Mencari Alternatif Memperkuat Negara ini.

Lebih lanjut, Irfan mengingatkan pemerintah untuk mengatasi kendala kenaikan gaji dengan cermat. “(Pertimbangan) termasuk melalui evaluasi anggaran, perencanaan keuangan yang matang, dan peningkatan efisiensi serta produktivitas sektor terkait,” tulis Irfan.

Dalam catatan, pada era kepemimpinan SBY, kenaikan gaji TNI terjadi pada tahun 2006 hingga 2014, sedangkan pada era Jokowi, kenaikan hanya terjadi pada tahun 2015, 2019, dan 2024.

Rincian kenaikan gaji anggota TNI dan PNS dari 2006 hingga 2024 adalah 2006 (15 persen), 2007 (15 persen), 2008 (20 persen), 2009 (10 persen), 2010 (lima persen), 2011 (10 persen), 2012 (10 persen), 2013 (tujuh persen), dan 2014 ( enam persen), 2015 (enam persen). Kemudian pada 2019 (lima persen) dan 2024 (delapan persen).

Sedangkan di era Jokowi menaikkan gaji pada tahun 2015, tahun 2019 dan tahun 2024.

 

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button