News

Pengemudi Brio Putih yang Acungkan Sajam di Tol Tangerang Ternyata Mahasiswa, Kini Sudah Dipenjara

Polisi menetapkan seorang mahasiswa berinisial MAP (22), yang mengacungkan senjata tajam di Tol Tangerang sebagai tersangka.

Aksi MAP viral di media sosial lantaran terekam video mengacungkan pedang ke arah pengemudi lain. Karena mobilnya tak ada nomor pelat belakang, aksi MAP ini pun dinarasikan sebagai begal.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan merasa emosi sesaat karena tidak terima tersinggung saat diklakson oleh korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing kepada wartawan seperti dikutip pada Sabtu (28/10/2023).

Tindakan arogan MAP tersebut akibat tersulut emosi. Dia kemudian mengejar mobil korban dan mengeluarkan senjata tajam yang ada di dalam mobilnya.

“Yang bersangkutan tidak terima merasa tersinggung, sehingga yang bersangkutan langsung mengeluarkan, spontanitas mengeluarkan senjata tajam yang memang saat itu ada di dalam kendaraan mobilnya,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pemuda yang viral di media sosial (medsos) saat mengacungkan senjata tajam (sajam) kepada pengendara lain di ruas Tol Jakarta-Tangerang KM 15, exit tol alam sutera, Kunciran, Pinang, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku berinisial MAP (22) berhasil diamankan di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan beserta barang bukti sajam jenis corbek dan mobil Honda Brio yang dikemudikan pelaku.

“Pelaku berhasil kita amankan setelah berkoordinasi dengan korban Y (37) dan CCTV ruas Tol Jakarta-Tangerang,” ujar Zain dalam keterangannya. Kamis (26/10/2023).

Setelah diamankan, lanjut Zain, pelaku mengakui melakukan tindakan tersebut karena tidak terima di klakson oleh korban saat berjalan zig-zag di jalan tol. Pria itu kemudian menghalang-halangi laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengeluarkan sajam.

“Pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun,” tukasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button