News

Pengesahan RKUHP Makan Korban Demokrasi

Pengesahan Rancangan KUHP (RKUHP) membawa konsekuensi terhadap demokrasi. Kebebasan sipil dikhawatirkan terberangus. Artinya, pengesahan RKUHP yang hanya dihadiri fisik 18 anggota DPR dan diwarnai drama adu mulut politisi PKS Iskan Qorba dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco selaku pimpinan sidang memakan korban demokrasi.

Anggota aliansi masyarakat sipil penolak pengesahan RKUHP, Citra Refarandim menyebut ketok palu DPR atas pengesahan yang disetujui seluruh fraksi di parlemen sejatinya lonceng kematian demokrasi. Sebab ketok palu atas pengesahan RKUHP yang dituduh tidak mengakomodasi aspirasi seluruh elemen masyarakat telah membungkam kebebasan berpendapat yang dijamin demokrasi.

“Demokrasi kita bukan berubah, tapi sudah mati karena satu, prosesurnya tidak demokratis. Kedua, substansi pasalnya tidak demokratis,” kata Citra, pengacara publik LBH Jakarta, di depan Gedung DPR.

Adapun pasal-pasal yang dinilai tidak demokrasi ialah perihal penghinaan presiden dan lembaga negara. Belum lagi aturan soal perizinan untuk melakukan demonstrasi, hingga ranah privat yang diatur dalam hukum pidana.

“Selama ini LBH mendampingi kasus-kasus publik. Ada yang salah tangkap misalnya orang yang melakukan unjuk rasa dikriminalisasi,” tutur Citra.

Menurut dia, KUHP terlalu banyak aturan yang menjadikan persoalan privat, sosial, dan etika masuk ke dalam hukum pidana. “Kalau sudah masuk ke pesoalan sosial, harusnya enggak masuk ke ranah pidana,” ucap dia.

Hal tersebut, lanjut Citra, juga akan membuat lapas penuh karena terlalu banyak kriminalisasi masyarakat. “Jadi, RKUHP ini tida demokratis, konservatif juga, lalu merekonolisasi KUHP Belanda,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button