News

Pengumuman Cawapres Pasangan Anies Mendesak Disegerakan

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menekankan pentingnya disegerakan pengumuman bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Anies Baswedan agar tidak semakin lama.

Kamhar menyebutkan saat ini di publik kembali mengemuka beberapa nama bakal cawapres pendamping Anies, seperti Khofifah Indar Parawansa, Yenny Wahid, Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, dan Ahmad Heryawan.

“Padahal beberapa waktu yang lalu Sudirman Said selaku Jubir Mas Anies yang juga Anggota Tim 8 menyampaikan bahwa telah mengerucut satu nama dan akan diumumkan sekembali Mas Anies dari menunaikan ibadah haji. Kami memandang ini sebagai dinamika,” ujar Kamhar dalam keterangannya kepada Inilah.com di Jakarta, dikutip Jumat (11/8/2023)

Mengenai cawapres, kata Kamhar, telah diserahkan sepenuhnya kepada Anies untuk memilih dan menentukan, yang merujuk pada lima kriteria yang telah disepakati bersama serta kriteria nol yang dalam perjalanannya ditambahkan oleh Anies. “Kami memandang kriteria nol ini memang penting dan relevan. Mas Anies mesti segera memutuskan calon pendampingnya agar segera dilaksanakan deklarasi paket komplit,” tegasnya.

Kamhar menyebutkan sebagaimana telah diatur dalam Piagam Kerja Sama Tiga Partai pengusung Anies, poin keempat, bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) akan menyelenggarakan deklarasi dan mengumumkan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024-2029.

Saat ini, ungkap dia, telah genap separuh jalan sejak Piagam Kerja Sama Tiga Partai ditandatangani menuju Pilpres 14 Februari 2024. Oleh karena itu jika kemudian Demokrat mendesak untuk disegerakan, memiliki dasar yang sangat kuat. “Kami taat asas menjunjung tinggi nota kesepahaman yang telah ditandatangani bersama,” ucap Kamhar.

Menurut dia, tak butuh ahli bahasa dan ahli tafsir untuk memahami. “Jika telah melewati separuh dari kurun waktu yang diperjanjikan, itu bukan ‘dalam waktu yang tidak terlalu lama’ melainkan ‘kelamaan’. Selain itu, faktor dinamika dan kondisi politik kekinian yang memang mendesak untuk segera direspons. Deklarasi paket komplet capres dan cawapres menjadi imperatif untuk disegerakan,” terang Kamhar.

Mengingat, sambung Kamhar, pihaknya tak memiliki kemewahan elektabilitas yang jauh lebih tinggi dibanding kompetitor serta kemewahan lainnya berupa  endorsement penguasa, sehingga persoalan waktu menjadi krusial.

“Ini satu-satunya kemewahan yang masih kita miliki yang memungkinkan untuk membalik keadaan. Salah menghitung waktu, sesal kemudian. Kita semua tak ingin itu terjadi,” ungkap Kamhar.

“Ini memang menjadi ujian kepemimpinan bagi Mas Anies selaku pemimpin koalisi untuk mengelola dinamika yang ada dan mengambil keputusan secara cepat, tepat dan mandiri sesuai mandat yang telah diberikan,” tambah dia.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button