Ototekno

Pentingnya Sopan Santun sebagai Adab Beraktivitas di Ruang Digital

Selasa, 22 Nov 2022 – 23:07 WIB

Ilustrasi ruang digital (Foto: istock)

Ilustrasi ruang digital (Foto: istock)

Tak jarang seseorang berekspresi secara berlebihan di ruang digital, misalnya di media sosial, sampai melanggar norma kesopanan, bahkan norma hukum. Apabila tidak berhati-hati, ekspresi berlebihan dapat berakibat pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meski maya, beraktivitas di dunia digital tetap membutuhkan etika.

Demikian kesimpulan dalam webinar yang bertema “Sopan dan Beradab di Media Sosial”, Senin (21/11/2022) di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi. Narasumber dalam webinar ini adalah Komite Kampanye dan Publikasi Mafindo Bali Daniel Santoso; Ketua Asosiasi Sales Nasional Indonesia (ASNI) Makassar Hasrul As; serta dosen Ilmu Komunikasi Universitas Dian Nuswantoro Astini Kumalasari.

Dalam paparannya, Hasrul As mencontohkan sejumlah etika berinternet antara lain tidak menggunakan huruf kapital pada keseluruhan penulisan. Apabila mengutip dari internet, wajib menyertakan sumbernya. Selain itu, perlakukan e-mail pribadi sebagaimana layaknya pesan pribadi.

Sementara jenis konten negatif yang melanggar kesusilaan maupun UU ITE, lanjut Hasrul, adalah perjudian, pornografi, pencemaran nama baik, perundungan siber, penyebaran berita bohong, atau ujaran kebencian. Apabila mendapat konten negatif di ruang digital, ujarnya, verifikasi terlebih dahulu konten tersebut dan tidak perlu meneruskan pendistribusiannya.

“Etika digital ditawarkan sebagai pedoman menggunakan berbagai platform digital secara sadar, tanggung jawab, berintegritas, dan menjunjung nilai-nilai kebajikan antarinsan dalam menghadirkan diri, kemudian berinteraksi, berpartisipasi, bertransaksi, dan berkolaborasi dengan menggunakan media digital,” kata Hasrul.

Tak hanya etika berinternet, menurut Daniel Santoso, keamanan berinternet juga sangat dibutuhkan. Pasalnya, aktivitas di dunia maya kian tinggi dan masyarakat semakin percaya dan nyaman beraktivitas di internet, termasuk dalam hal keuangan. Oleh karena itu, keamanan berinternet untuk meminimalkan dampak atau risiko kejahatan siber harus ditingkatkan.

“Sebuah proses untuk memastikan penggunaan layanan digital, baik secara daring maupun luring dapat dilakukan secara aman. Tidak hanya untuk mengamankan data yang kita miliki, melainkan juga melindungi data pribadi yang bersifat rahasia,” ujar Daniel.

Keamanan digital, lanjutnya, meliputi keamanan menggunakan perangkat digital, mengamankan identitas digital, mewaspadai penipuan digital, memahami rekam jejak digital, dan memahami keamanan digital bagi anak-anak.

“Kita dapat membuat keputusan tentang apa yang kita publikasikan di internet, media sosial, platform pesan, dan sebagainya, meskipun kita tidak dapat mengontrol bagaimana orang lain mempersepsikan diri kita. Penting bagi kita untuk dapat membentuk dan menjaga jejak digital kita, sebaik-baiknya sejauh yang kita dapat lakukan,” ucap Daniel.

Sementara itu, Astini Kumalasari mengingatkan, perangkat digital yang dimiliki maupun platform digital yang digunakan sebaiknya dimanfaatkan untuk produktivitas dan penggunaan hal-hal yang bermanfaat. Agar optimal, hal-hal yang sebaiknya diperhatikan adalah inovasi teknologi, perkembangan bisnis, dan isu yang sedang ngetren.

Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif. Kegiatan ini khususnya ditujukan bagi para komunitas di wilayah Kalimantan dan sekitarnya yang tidak hanya bertujuan untuk menciptakan Komunitas Cerdas, tetapi juga membantu mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih unggul dalam memanfaatkan internet secara positif, kritis, dan kreatif di era industri 4.0.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button