News

Penyidik Gabungan Kembali Periksa Eks Pimpinan KPK di Kasus Firli Bahuri

Tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri kembali memeriksa mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang terkait kasus Ketua KPK non aktif Firli Bahuri.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, selain Saut ada pegawai Kementerian Pertanian, Tin Latifa yang ikut diperiksa. Keduanya akan menjalani pemeriksaan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri.

“Dua orang diperiksa sebagai saksi. Pak Saut Situmorang salah satunya yang akan diperiksa sebagai saksi pagi ini jam 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri,” ujar Ade kepada wartawan, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Sementara itu, juga terdapat enam saksi lain yang ikut diperiksa. Enam saksi itu, akan dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Namun, dia belum merinci perihal siapa saksi tersebut.

“Enam orang diperiksa sebagai saksi di ruang riksa subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 21 gedung promoter,” kata Ade.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (22/11/2023), menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah gelar pekara Ditreskimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button