News

Penyidikan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Disetop Polda NTB

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetop kasus korban begal bernama Amaq Sinta yang sebelumnya menjadi tersangka. Keputusan ini, setelah Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto memimpin gelar perkara khusus kasus tersebut.

Dalam gelar perkara, fakta menunjukan Amaq Sinta memang membela diri dari ancaman komplotan begal. Tak ada unsur perbuatan melawan hukum, baik formil maupun materiil dalam kasus tewasnya dua begal di tangan Amaq Sinta.

“Menyimpulkan fakta yang disampaikan dalam gelar perkara khusus, yang dilakukan oleh M alias AS adalah perbuatan pembelaan terpaksa,” kata Kapolda, Sabtu (16/4/2022) sore.

Kasus ini bermula dari penemuan mayat dua pria bersimbah darah di Lombok Tengah, Senin (11/4/2022) dini hari. Belakangan, kedua pria itu merupakan pelaku begal yang tewas dibunuh oleh calon korbannya.

Dalam berproses, korban pembegalan itu, Amaq Sinta, justru menjadi tersangka atas aksi bela dirinya itu. Kasus tersebut kemudian mendadak viral dan publik ramai
memberikan dukungan terhadap Amaq Sinta.

Lalu, pada Kamis (14/4/2022), Polda NTB akhirnya mengambil alih kasus korban begal jadi tersangka tersebut. Kasus ini mulanya berproses di Polres Lombok Tengah.

Pengambilalihan perkara kasus Amaq Sinta itu berlangsung sejak polisi mengabulkan permintaan keluarga untuk penangguhan penahanan terhadapnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button