News

Papua Dimekarkan, UU Pemilu Harus Direvisi

Undang Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu harus direvisi buntut pemekaran wilayah di Papua. Hal ini penting untuk mengakomodasi anggota DPR dan DPR dari basis pemilihan tiga provinsi baru Papua nantinya.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Yanuar Prihatin menyebutkan konsekuensi pemekaran tiga provinsi di Papua mengharuskan revisi UU Pemilu untuk menjamin keterwakilan anggota parlemen. Langkah ini juga sejalan dengan sikap Komisi II DPR yang menyetujui RUU pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan, menjadi UU DOB.

“Penetapan daerah pemilihan untuk tingkat nasional adalah bagian dari lampiran UU Pemilu sehingga otomatis penambahan provinsi memerlukan perubahan dapil. Itu artinya UU Pemilu yang berlaku sekarang harus direvisi,” ujar Yanuar, di Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Dia menekankan pula pemekaran provinsi di Papua berimplikasi pada penambahan jumlah anggota DPD RI yang basis pemilihannya adalah provinsi. Artinya tiga provinsi baru yang bakal disahkan tahun ini harus diikutkan keterwakilannya dalam Pemilu 2024.

“Komisi II DPR tentu akan komunikasi dulu dengan Kemendagri, bagaimana arah Kemendagri menyikapi revisi UU Pemilu setelah penetapan RUU pemekaran wilayah di Papua,” tuturnya.

Sementara Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan akan ada pembicaraan khusus antara parlemen khususnya Komisi II dengan pemerintah, untuk memastikan apakah UU Pemilu bakal direvisi atau cukup dengan Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

“Akan ada pembicaraan khusus pemerintah dan DPR khususnya Komisi II. Revisi itu akan diambil siapa mengenai inisiatifnya. Kedua, apakah nanti bentuknya revisi atau cukup perppu,” ungkap Doli.

Konsekuensi UU DOB Papua, kata dia, harus menyertakan keterwakilan dari daerah tersebut. “Nanti tentu akan ada penambahan anggota DPR karena kalau tadinya kan Papua cuma satu dapil (daerah pemilihan), kalau nanti jadi empat provinsi minimal ada empat dapil,” kata dia lagi.

Secara terpisah, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengakui teknis kepemiluan juga bakal berubah setelah adanya pemekaran tiga provinsi di Papua. Termasuk dampak status Jakarta apakah nantinya menjadi otonom seperti yang berlaku sekarang ini, setelah pemerintah membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Terkait Papua, kata Hasyim, adanya pemekaran tiga provinsi baru tentu memengaruhi perhitungan alokasi kursi di DPR dan DPD, daerah pemilihan, serta kebutuhan untuk memilih gubernur-wakil gubernur sekaligus membentuk DPRD di tingkat provinsi.

Hasyim menyebutkan, dengan adanya status pemekaran dan menunggu kepastian status Jakarta dapat dipastikan anggaran pemilu yang sudah disepakati Rp76,6 triliun bakal berubah.”Sangat mungkin (anggaran Pemilu 2024 berubah), karena perencanaannya kan berasal dari situasi yang belum ada perubahan,” kata Hasyim.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button