News

Perbuataan Johnny Plate Cs Buat Tiga Konsorsium Untung Triliunan di Proyek BTS Kominfo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa eks Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate bersama terdakwa lain telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022.

Johnny bersama terdakwa lain, dinilai telah memperkaya diri sendiri dalam proyek yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun itu.

Mungkin anda suka

“Perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun suatu korporasi,” Ujar Jaksa ketika membacakan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Jaksa menuturkan, selain memberi keuntungan pribadi, akibat perbuatan Johnny dan terdakwa lain, juga membuat keuntungan bagi tiga korporasi hingga triliunan rupiah.

Pertama, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2, yang mendapatkan Rp2.940.870.824.490,00 (dua triliun sembilan ratus empat puluh miliar delapan ratus tujuh puluh juta delapan ratus dua puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh rupiah),

Kedua, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955,00 (satu triliun lima ratus delapan puluh empat miliar semblan ratus empat belas juta enam ratus dua puluh ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah),

Ketiga, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00 (tiga triliun lima ratus empat miliar lima ratus delapan belas juta tujuh ratus lima belas ribu enam ratus rupiah).

Seperti diketahui, Jaksa mendakwa politisi Nasdem itu telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp17,8 miliar. Sedangkan lima tersangka lain masing-masing, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif Rp5 miliar, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto Rp453,6 juta, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan sebesar Rp119 miliar, Windi Purnama Rp500 juta dan Dirut PT Basis Utama Prima, M Yusriski sebesar Rp50 miliar.

Dengan demikian, diketahui Johnny dan para terdakwa dinilai telah merugikan negara lebih dari Rp8 Triliun. “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51,” kata Jaksa.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button