News

Kenali Hukuman bagi Pelaku Pungutan Liar, Bisa dipenjara 9 Tahun!

Dewan Pengawas atau Dewas KPK mengungkap adanya kegiatan pungutan liar atau pungli yang terjadi di Rutan KPK. Kegiatan itu diduga terjadi pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022.

Dalam laporan yang ditemukan diduga jumlah pungli yang dikumpulkan mencapai Rp4 miliar. Namun Dewas KPK tidak dapat menindaklanjuti lantaran kasus itu sudah masuk ranah pidana.

Apa Itu Pungli?

Apa Itu Pungli - inilah.com
Photo: iStockPhoto

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pungutan berarti barang yang dipungut dan liar berarti sembarang dan tidak sesuai aturan.

Dengan kata lain, pungutan liar atau pungli berarti sebagai barang yang diambil dengan cara yang tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada buku yang berjudul Krisis Pemerintahan: Esai Tentang Politik Kebijakan dan Urusan Publik (2019) yang ditulis oleh Dr. Syarief Makhya, pungli berarti sebuah upaya yang dilakukan oleh aparat pemerintah untuk meminta imbalan di luar biaya resmi yang ditetapkan

Biasanya kegiatan pungli ini terjadi saat melayani masyarakat, seperti mengurus perizinan, pembuatan KTP, SIM, dan sebagainya.

Kegiatan pungli cukup meresahkan masyarakat yang selalu menjadi korban tindakan tidak terpuji ini. Akhirnya pemerintah membuat dan menerbitan Peraturan Presiden (Perpre) No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). 

Pada Pasal 2 di dalam aturan tersebut menjelaskan tugas Satgas Saber Pungli adalah melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, bak yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Kegiatan pungli masuk dalam kategori kejahatan jabatan, yakni penyalahgunaan kekuasaan yang digunakan untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Pasal Pungli

Pungli adalah tindak pelanggaran hukum yang tidak seharusnya dilakukan oleh aparat maupun pihak-pihak lain. Barang siapa yang melakukan tindakan tidak terpuji ini dapat terjerat pasal pungli, antara lain:

1. Pasal 368 KUHP

Hukum pungli pertama tercantum dalam Pasal 368 KUHP yang menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

2. Pasal 415 KUHP

Dalam Pasal 415 KUHP menyatakan, seorang pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus menerus atau untuk sementara waktu yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan  tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

3. Pasal 418 KUHP

Pasal 418 KUHP menyatakan, seorang pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

4. Pasal 423 KUHP

Hukum Pungli selanjutnya tercantum dalam Pasal 423 KUHP menyatakan, pegawai negeri yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.

Contoh Pungli yang Marak Terjadi di Masyarakat

Kegiatan pungutan liar tidak hanya terjadi dalam pelayanan publik saja. Entah bagaimana asal muasalnya, tindakan ini menjadi mendarah daging di beberapa lembaga terkemuka dan kehidupan masyarakat sehari-hari.

1. Pungli di Lembaga Pendidikan

Pungli kerap terjadi di lembaga pendidikan
Photo: iStockPhoto

Salah satu contoh kegiatan pungli yang kerap terjadi di kehidupan masyarakat terjadi di lembaga pendidikan. Lembaga yang seharusnya memberikan contoh yang baik justru kerap melakukan pungli kepada siswa-siswinya, seperti meminta uang iuran, uang pendaftaran masuk, paguyuban, dan masih banyak lainnya.

2. Pengurusan Surat Tanah

Pungli kerap terjadi di pelayanan publik
Photo: iStockPhoto

Pelayanan masyarakat seperti pengurusan surat tanah (SPPFBT/SP3AT) juga sering terjadi tindakan pungli kepada masyarakat. Padahal seharusnya masyarakat bisa menikmati layanan ini secara gratis, namun mereka terpaksa membayar lebih dengan berbagai macam alasan.

Alasan utama yang sering diandalkan oleh para oknum adalah proses pembuatan surat tanah yang lebih cepat. Alasan lainnya adalah layanan pengukuran lahan tanah yang dimana petugas harus mendapat ongkos dan biaya jasa dari masyarakat.

Sebenarnya masyarakat sudah dihimbau untuk tidak memberikan biaya apapun kepada petugas pelayanan. Namun masih banyak masyarakat yang dengan sengaja memberi uang tambahan sebagai bentuk ucapan terima kasih atau tips.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button