News

Perkumpulan Warga Lapor Bawaslu Jika KPU Tak Usut Temuan 52 Juta Data Aneh

Juru Bicara Perkumpulan Warga Negara untuk Pemilu Jurdil Dendi Susianto mengaku, pihaknya siap melapor ke Badan Pengawas Pemilu mengenai adanya 52 juta data pemilih yang diduga aneh. Pelaporan ini dilakukan apabila Komisi Pemilhan Umum (KPU) tak kunjung mengusut temuan 52 juta data diduga aneh tersebit.

“Beberapa teman usul bila KPU tidak menanggapi kami akan lapor ke Bawaslu dan Komisi Independen Pemilihan (KIP),” kata Dendi kepada Inilah.com, Jumat (23/6/2023).

Dendi menjelaskan, pihaknya menemukan 52 data pemilih aneh tersebut dari Partai Politik (parpol) peserta pemilu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlu. Meski begitu, Dendi enggan memberi tahu rinci parpol yang memberikan informasi tersebut.

“Dalam surat yang kami sampaikan ke KPU, sudah kami sebutkan dengan eksplisit bahwa kami dapat data dari parpol. Sesuai UU, KPU memberikan copy DPS ke partai,” imbuhnya.

Dendi pun mendorong KPU untuk melakukan verifikasi ke lapangan soal adany temuan data diduga aneh tersebut. Verifikasi itu dibutuhkan untuk menguji validitas data pemilih yang dinilai aneh. Dendi mencontohkan, salah satu keanehan menyangkut pemilih yang namanya hanya terdiri satu atau dua huruf saja.

Lebih lanjut, Dendi menilai, nama yang terdiri dari satu atau dua huruf maupun sejumlah keanehan lain seperti nama pemilih dengan tanda tanya tidak lazim jika dikaitkan dengan budaya di Indonesia.

“Dalam surat yang kami sampaikan ke KPU sudah kami tunjukan data-data DPS mana yang janggal. Misalnya data nama yang hanya dua huruf, KPU tinggal melihat data tersebut,” ujar dia menegaskan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button