Market

Pernah ‘Terpeleset’ Kasus Cek Pelawat, Miranda S Goeltom Ditunjuk Wakomut Bank Mayapada

Masih ingat Miranda Swaray Goeltom? Mantan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang terseret kasus cek pelawat akhirnya divonis penjara 3 tahun. Kini, perempuan yang hobi ganti warna rambut ini, dipercaya masuk jajaran komisaris PT Bank Mayapada Internasional, Tbk (Bank Mayapada) .

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa yang digelar Rabu (29/6/2022)., menunjuk Miranda S. Goeltom sebagai Wakil Komisaris Utama (Wakomut) Bank Mayapada.

Pada 1 Juni 2012, Miranda yang dikenal murah senyum, harus menjalani hukuman selama 3 tahun. Setelah dinyatakan bersalah di pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat kedua, hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Miranda terbukti turut terlibat dalam penyuapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 1999-2004, guna memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur BI pada 2004.

Setelah bebas pada Juni 2015, Miranda yang dikenal jago moneter kembali ke kampus. Dia aktif mengajar sebagai guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI).

Selain pengangkatan Miranda, RUPST juga memberhentikan Jusak Pranoto selaku Direktur Perseroan.Pemberhentian dan pengangkatan masa berlaku efektif sejak ditutupnya rapat ini, dengan jangka waktu mengikuti masa jabatan Anggota Direksi lainnya.

Selain itu, Bank Mayapada memutuskan akan menggunakan laba bersih 2021 sebesar Rp44.13 miliar untuk dua hal. Pertama, mencadangkan sebesar 2,27% dari laba bersih atau sebesar Rp1 miliar guna memenuhi ketentuan Pasal 39 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 70 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) untuk melakukan cadangan dari laba bersih setiap tahun, sampai cadangan mencapai 20% dari total Modal Disetor.

Kedua, sisa dari laba bersih yang ada sebesar Rp43.13 miliar akan dicatatkan sebagai laba yang ditahan. Para stakeholder setuju untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan dengan ini.

RUPST menyetujui Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum Terbatas XIII Bank Mayapada Tahun 2021 yang setelah dikurangi biaya-biaya menjadi sebesar Rp1.99 triliun. Dana ini telah direalisasikan seluruh penggunaannya pada triwulan IV Tahun 2021 untuk ekspansi usaha melalui penyaluran kredit.

Berikut susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang baru adalah sebagai berikut.

Dewan Komisaris

1. Komisaris Utama : Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA

2. Wakil Komisaris Utama : Prof. DR. Miranda S. Goeltom, S.E., MBA *)

3. Komisaris : Ir. Hendra

4. Komisaris Independen : Ir. Kumhal Djamil, SE

Direksi

1. Direktur Utama : Hariyono Tjahjarijadi

2. Wakil Direktur Utama : Thomas Arifin

3. Direktur : Andreas Wiryanto

4. Direktur : Rudy Mulyono

5. Direktur : Harry Sasongko Tirtotjondro

Adapun sesuai POJK No. 27/POJK.03/2016 dan SEOJK No. 39/SEOJK.O3/2016, maka pengangkatan Miranda S Goeltom sebagai Wakomut Bank Mayapada berlaku efektif, setelah mengikuti Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dan memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button