News

Perpol Buka Celah Ferdy Sambo Kembali Jadi Anggota Polri

perpol-buka-celah-ferdy-sambo-kembali-jadi-anggota-polri

Jumat, 30 Des 2022 – 14:17 WIB

1667877364784 - inilah.com

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). (Foto: Inilah.com/Safarian Shah)

Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo potensi menjadi anggota Polri lagi. Pasalnya terdapat celah untuk menggugat pemecatan ke PTUN Jakarta. Celah yang dimaksud yakni aturan dalam Perpol 7/2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri yang membuka peluang bagi anggota mengajukan pensiun dini apabila melakukan pelanggaran berat.

Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyebut bakalan aneh jika Ferdy Sambo tidak memanfaatkan celah itu. Sebab banyak perwira yang telah dikenakan pidana seperti Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetyo namun tak kunjung diadili etik. Sementara Ferdy Sambo dalam posisi kebalikannya, upaya mengundurkan diri ditolak dan etiknya diputuskan terlebih dulu sebelum vonis pidana.

“Saya melihat peluang menang di PTUN itu tipis, tetapi kita harus menghargai upaya FS untuk memperjuangkan haknya,” kata Bambang, kepada Inilah.com, di Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Bambang menilai Pasal 111 Perpol 7/2022 merupakan pintu masuk Ferdy Sambo menguji keabsahan Keppres Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri. Pasal ini yang memberi ruang Ferdy Sambo berlindung dan tetap mendapatkan haknya dengan mengajukan pengunduran diri lantaran melakukan pelanggaran berat.

“Pasal 111 inilah yang seringkali menjadi bunker para pelanggar sehingga tidak di-PTDH lebih dulu, dan mengajukan pensiun dini,” kata Bambang.

“Sidang KKEP sebelum pidana itu memang bisa memunculkan masalah. Problemnya adalah bagaimana bila personel yang ditersangkakan pelanggar etik ternyata tak terbukti dalam sidang pidana. Meskipun dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua itu, saksi-saksi banyak yang memberatkan FS, tetapi peluang untuk PTUN terkait keputusan PTDH tentunya masih ada,” lanjut Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS).

Bambang menepis asumsi gugatan yang diajukan Ferdy Sambo semacam sinyal kepada pihak tertentu. Selaku eks Kasatgassus Merah Putih Polri, Ferdy Sambo diyakini memegang rahasia penting terkait banyak hal tak terkecuali kecurangan pada Pilpres 2019.

Menurutnya asumsi seperti itu selalu ada, namun sejak awal kasus pembunuhan Brigadir J mencuat dan kini sudah masuk proses persidangan, Ferdy Sambo tak pernah buka kartu. Kalaupun nantinya berani buka-bukaan maka Polri dan pihak terkait harus meresponsnya dengan melakukan bersih-bersih.

“Sejak awal asumsi-asumsi seperti itu selalu ada, tapi faktanya FS tidak pernah membuka informasi-informasi yang diketahuinya,” ujar Bambang.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button