News

Perppu Ciptaker Segera Dibawa ke Bamus

DPR segera membahas Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) setelah disampaikan pada rapat paripurna, Selasa (10/1/2023). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, sesuai mekanisme perppu bakal dibahas dalam rapat pimpinan (rapim) dan badan musyawarah (bamus).

Dasco tidak bisa memastikan apakah DPR nantinya bakal menolak perppu yang dianggap banyak kalangan pro-pengusaha, tidak pada pekerja. Dia menegaskan, sesuai mekanisme, nantinya perppu bakal dikaji pada komisi teknis terkait.

“Karena suratnya masuk di masa reses, tentunya sesuai dengan mekanisme. Kami akan lakukan rapim dan bamus, lalu kemudian akan diminta dikaji di komisi teknis terkait,” kata Dasco, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

“Saya rasa untuk pembahasan tentang perppu, kami akan juga sesuaikan dengan mekanisme di UU peraturan kan itu dirinci di situ. Kami akan ikuti sesuai mekanisme yang ada,” lanjut dia.

Selain Perppu Ciptaker, DPR juga akan membahas Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diteken Jokowi pada Senin (12/12/2022) lalu. Perppu tersebut mengakomodasi penyelenggaraan Pemilu di empat daerah otonomi baru di Papua, yaitu yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Perppu Ciptaker menjadi kontroversi lantaran dianggap tidak memenuhi syarat objektif kegentingan memaksa. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi terhadap Perppu Ciptaker, yang sekarang ini masih dalam tahap verifikasi berkas permohonan.

Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel, membacakan pidato Ketua DPR Puan Maharani, dalam rapat paripurna menyatakan Perppu CIptaker menjadi salah satu agenda penting dan strategis untuk diselesaikan di Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023.

“Mengawali tahun baru ini, sejumlah agenda penting dan strategis telah menanti untuk diselesaikan sesuai fungsi konstitusional DPR RI. Pemerintah telah menetapkan Perpu tentang Ciptaker,” kata Gobel.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button