News

Perselingkuhan Kompol D, Kompolnas: Tidak Terpuji Makanya Langsung Ditahan

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto menyebut fakta perselingkuhan Kompol D dengan Nur, saksi kunci kasus tabrak lari Mahasiswi Cianjur tindakan yang tidak pantas.

Benny mendukung sikap tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang langsung menahan Kompol D untuk disidang etik atas pelanggarannya tersebut.

“Ya itu satu tindakan yang tidak terpuji dan itu ada sanksi hukumnya. Makanya langsung ditahan dan sekarang sedang diproses secara etik,” kata Benny Mamoto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/1/2023).

Benny yakin urusan etik Kompol D, bisa dipercayakan akan dituntaskan Irjen Fadil Imran.

Sementara terkait penyelesaian kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amali, Mahasiswi Unsur Cianjur, Benny menghormati pengakuan sopir Audi A6, Sugeng yang membantah menabrak Selvi.

“Ya masing-masing orang untuk membela diri ya. dengan argumentasinya. tetapi tentunya itu sudah di uji oleh penyidik. dalam pemeriksaan sudah crosscheck dengan pihak yang disebut hasilnya berbeda,” ungkapnya.

“Nanti kita tinggal tunggu hasil persidangannya gimana,” tandasnya.

Saat ini, Bid Propam Polda Metro Jaya sedang menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D pasca mendapat pelimpahan dari Div Propam Polri dan telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait hal tersebut.

“Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika keperibadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

“Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari Kompol D di Polda Metro Jaya,” lanjutnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button