Market

Bertemu UMKM Jateng, Satgas Cipta Kerja Sosialisasi Sertifikasi Halal

Tim Satgas Undang-Undang Cipta Kerja melakukan sosialisasi terkait Perppu Cipta Kerja kepada para pelaku dan pendamping Usaha Mikro Kecil dan Menengah alias UMKM di Semarang, Kamis (23/2/2023). Kegiatan itu mengangkat tema ‘Perppu Cipta Kerja Memberikan Kemudahan Bagi Pelaku Usaha Kecil dan Menengah Terutama Pengurusan Sertifikasi Halal’.

Dalam menyosialisasikan Perppu Cipta Kerja, Tim Satgas UU Cipta Kerja menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Acara dibuka langsung oleh Wakil Ketua II Satgas Cipta Kerja, Chatib Basri. Dalam sambutannya, ia banyak membahas terkait substansi dari Perppu Cipta Kerja beserta manfaatnya untuk pelaku UMKM.

Itu sesuai dengan agenda kegiatan yang digelar sebagai upaya menyampaikan poin-poin utama dari Perppu Cipta Kerja terutama yang berkaitan langsung terhadap kemudahan perizinan sertifikasi jaminan produk halal bagi para UMKM.

Selain itu, agenda ini juga ditujukan untuk memfasilitasi keikutsertaan alias partisipasi para pelaku UMKM dalam menyampaikan aspirasinya.

Bertemu UMKM Jateng, Satgas Cipta Kerja Sosialisasi Sertifikasi Halal - inilah.com
Suasana kegiatan sosialisasi mudahnya perizinan sertifikasi halal dalam kaitannya dengan Perppu Cipta Kerja kepada para pelaku dan pendamping UMKM di Semarang, Kamis (23/2/2023). (Foto: Satgas Cipta Kerja)

Mantan Menteri Keuangan itu menyampaikan, Perppu Cipta Kerja mampu meningkatkan kepercayaan investor dan perlindungan badan hukum bagi pelaku UMKM.

“Tujuan dari UU Cipta Kerja dikeluarkan adalah meningkatkan investasi dan lapangan kerja,” kata Chatib Basri.

Kegiatan sosialisasi tersebut juga diisi dengan talkshow yang membahas terkait perizinan sertifikasi halal pasca-Perpu Cipta Kerja yang langsung disampaikan oleh Subkoordinator Pengolahan Data BPJPH, Muhammad Arief Yanuar.

Arief mengatakan, kemudahan perizinan sertifikasi halal akan sangat membantu para pelaku UMKM di Indonesia. Dia juga memaparkan terkait data sertifikasi halal yang disahkan sudah mencapai 1 juta dan ditargetkan kemudahan perizinan ini akan terus bertambah hingga 5 juta sertifikasi halal.

“Saat ini BPJPH sudah berhasil mengeluarkan 1 juta sertifikasi halal dan masih menargetkan hingga 5 juta sertifikasi halal pada akhir tahun baik dalam bentuk reguler maupun self-declare,” tuturnya.

Selain itu, sambung Yanuar, kemudahan dalam proses perizinan sertifikasi halal dalam Perppu Cipta Kerja ini dapat memangkas waktu proses menjadi lebih cepat yang hanya membutuhkan 12 hari, dari yang sebelumnya dapat mencapai 90 hari kerja.

Selain sertifikasi halal, talkshow tersebut juga memberikan pencerahan bagi pelaku usaha terkait pentingnya pengesahan usaha berbadan hukum seperti yang disampaikan oleh Direktur Teknologi Informasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sri Yuliani.

Sri Yuliani menyebutkan, pemerintah juga hadir untuk mempermudah perizinan bagi pelaku UMKM yang ingin mengurus badan hukum usahanya.

Tentunya apabila suatu usaha tersebut sudah berbadan hukum, akan mendatangkan banyak keuntungan bagi pelaku UMKM dan ini salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap kemajuan UMKM.

“Badan hukum dapat meningkatkan kepercayaan baik dari lembaga pembiayaan maupun dari mitra usaha” imbuhnya.

Agenda sosialisasi yang dihadiri ratusan pelaku UMKM tersebut berlangsung secara interaktif dan hangat. Mereka aktif memberikan pertanyaan-pertanyaan dan masukan-masukan terkait prosedur perizinan sertifikasi halal, masa berlaku sertifikasi halal, pajak, dan banyak lagi hal yang ditanyakan.

Salah seorang pelaku UMKM yang tak menyebutkan namanya mengusulkan agar ada pembuatan semacam ‘marketplace’ dari BPJPH, sebagai tempat berbelanja bahan baku para pelaku UMKM dalam upaya penyediaan bahan baku yang terjamin halal.

“Barangkali akan lebih baik jika pemerintah menyediakan tempat khusus yang bisa diakses UMKM untuk membeli bahan baku yang terjamin halal,” ujarnya.

Di akhir sesi, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi yang juga merupakan Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta forum yang telah hadir.

Dia mengatakan, pemerintah akan terus menaruh perhatiannya terhadap kemajuan UMKM dan akan terus melakukan upaya untuk meninggikan, memuliakan dan menaikkan kelas UMKM yang ada di Indonesia.

“UMKM itu tidak ada bedanya dengan usaha besar, sama kedudukannya dan kemuliaanya dengan usaha besar. Upaya memberikan kemudahan perizinan bagi para pelaku UMKM dalam hal sertifikasi halal dan pembentukan badan hukum tersebut merupakan bukti nyata perhatian pemerintah terhadap kemajuan UMKM di Indonesia,” tutur Arif.

Mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo, Arif juga mengatakan, tidak hanya usaha besar yang bisa dikatakan sebagai investor, UMKM pun merupakan investor yang kedudukannya tidak kalah penting dalam pembangunan perekonomian nasional.

“Saya ingin kita semua yakin bahwa UMKM juga investor yang membutuhkan kemudahan akses terhadap modal dan investasi,” imbuh Arif.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button