News

Perubahan Jadwal Pendaftar Capres-Cawapres, Komisi II DPR: Sudah Sesuai Standar Regulasi

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyatakan wacana dimajukannya jadwal penetapan daftar calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada dasarnya masih masuk akal. Hal ini, menurutnya, masih sesuai dengan regulasi pemilu, yaitu undang-undang pemilu tahun 2023.

“Tapi undang-undang Pemilu yang sudah direvisi itu yang tahun 2023 itu dimungkinkan untuk terjadi perubahan jadwal, karena sebelumnya kita memutuskan itu penetapan jadwal pendaftaran itu 25 November pengumumannya, penetapannya itu durasinya 3 hari kemudian,” ujarnya di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Lebih lanjut, Yanuar juga menyebutkan tidak ada problem yang terlalu serius mengenai masalah ini. Menurutnya, Fraksi-Fraksi di DPR pun juga turut memberikan dukungan yang sama soal perubahan jadwal tersebut sehingga penetapan jadwal pastinya akan segera diputuskan. 

“Kita lihat, kita mau ada pertemuan rapat dengan KPU, sehingga kita akan lihat nanti cek sama-sama ada info terbaru,” tambah Yanuar.

Politikus dari Fraksi PKB itu juga menambahkan, pihaknya sejak awal berpendapat bahwa memajukan jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dari empat aspek itu layak untuk dipertimbangkan di antaranya aspek politik, aspek sosiologis, aspek administrasi, dan lainnya.

“Saya kira dengan empat aspek itu PKB sejak awal berpendapat bahwa memajukan jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dari empat aspek itu layak untuk dipertimbangkan dan segera diputuskan sebagai cara kita untuk regulasi yang lebih fleksibel dengan keadaan di lapangan tapi tidak menabrak aturan yang kita sudah sepakati bersama,” tutur Yanuar. 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button