News

Pilih ke Luar Negeri Ketimbang RDP, KPU Dicurigai Berkomunikasi dengan DPR

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menaruh curiga soal mangkirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI. Menurut dia, terbuka kemungkinan sudah ada komunikasi KPU dengan Komisi II sehingga lembaga penyelenggara pemilu itu berani menjalani bimbingan teknis (bimtek) ke luar negeri.

“Saya agak curiga gitu ya, saya sangat tidak yakin KPU ini tidak berkomunikasi sebelum keluar negeri dengan komisi II dan itu kemudian dijelaskan kenapa komisi II begitu sopannya mengomentari ‘kenakalan’ komisioner KPU yang pergi ke luar negeri,” kata Lucius dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).

Dia menjelaskan, kecurigaannya itu bukan tanpa dasar. Sebab, jadwal rapat yang disusun oleh pihak Komisi  II DPR dipastikan sudah diinformasikan kepada lembaga pemerintah.

“Bahkan kita sendiri aja bisa mengakses di website DPR kadang-kadang soal jadwal komisi di DPR untuk jangka waktu seminggu gitu ya,” kata Lucius.

“Dan saya sangat yakin jadwal-jadwal rapat itu sudah diberitahukan oleh DPR ke mitra-mitra mereka sebelum mereka kemudian mencantumkan itu di jadwal kerja,” ujar dia menambahkan.

Oleh karena itu, Lucius menduga sikap dan ekspresi DPR dalam merespons ketidakhadiran KPU dalam RDP Senin (20/11/2023) itu menguatkan adanya relasi transaksional antara keduanya.

“Jangan-jangan ini hanya ekspresi, jadi asal kemudian kepentingan terpenuhi mereka tidak persoal senakal apapun mitra kerja, lalu DPR bisa maafkan,” ujar Lucius.

Diketahui, mangkirnya KPU dalam RDP membahas Komisi II DPR RI bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kemendagri pada Senin lalu menuai kritik tajam. Pasalnya, agenda RDP itu terbilang krusial mengenai pembahasan Peraturan KPU soal mantan terpidana mengajukan diri sebagai caleg merujuk hasil putusan Mahkamah Agung (MA) dan Peraturan Bawaslu.

Anggota KPU RI Idham Holik mengungkapkan, alasan absennya KPU lantran pihaknya sedang berada di luar negeri untuk melakukan bimbingan teknis (bimtek) terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Idham menerangkan bahwa waktu penyelenggaraan bimtek tersebut sangat terbatas mengingat tahapan pemilu yang dilaksanakan secara simultan harus segera diselenggarakan.

“Selain memberikan bimtek Pemungutan Suara kepada KPU daerah di 38 provinsi dan 514 Kab/Kota yang akan diselenggarakan pada 25 – 28 November 2023 di Bandung, KPU juga harus mengadakan Bimtek tersebut kepada 128 PPLN,” kata Idham dalam keterangan tertulisnya, diterima Selasa (21/11/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button