News

PN Jaksel Tolak Praperadilan Hasbi Hasan Terkait Suap Perkara di MA

Senin, 10 Jul 2023 – 11:54 WIB

Img 20230524 Wa0026 - inilah.com

Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (23/5/2023). (Foto: Inilah.com/Rizki Aslendra)

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono menolak gugatan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon,” ujar hakim Alimin, ketika membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/7).

Hakim berargumen gugatan ditolak karena menganggap proses penyidikan di KPK yang telah menjadikan Hasbi Hasan sebagai tersangka, sudah dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Sebagai informasi, perkara nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL diajukan Hasbi Hasan ke PN Jakarta Selatan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di MA oleh KPK.

Hasbi Hasan dijerat sebagai tersangka bersama Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus penerimaan suap dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Lihat Juga
Close
Back to top button