News

Polda Jateng Sebut 52 Kg Sabu yang Diamankan di Tol Sragen Milik Fredy Pratama


Polda Jawa Tengah (Jateng) menyebut jika barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 52 kilogram (Kg) dan 35.000 pil ekstasi yang diungkap jajarannya merupakan milik jaringan bandar narkoba Fredy ‘Escobar’ Pratama.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Muhammad Anwar Nasir menjelaskan hal tersebut terungkap berdasarkan pengemasan paket sabu yang diamankan dan cara komunikasi tersangka dalam kasus tersebut sama seperti yang diungkap pada tahun lalu.

“Pengungkapan kasus ini, jaringan Fredy Pratama. Identifikasi barang yang dikemas seperti yang kami ungkap pada tahun lalu sebanyak 7 kg. Hasil pengembangan sama yang diungkap Bareskrim dan Polda Lampung. Sistem komunikasi sama. Ini masih jaringan Fredy,” ungkap Anwar di Mapolda Jateng seperti dikutip Inilahjateng, Jumat (23/2/2024).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa satu hal yang membuat kepolisian yakin jika barang haram ini milik Fredy Pratama adalah kemiripan pengemasan narkoba di Lampung dan dikirim ke Surabaya. Kemasan yang digunakan jaringan Fredy Pratama adalah kemasan teh.

“Mendapatkan barang dari Lampung dan dikirim ke Surabaya. Kemudian dari Surabaya dipecah untuk dikirim ke daerah-daerah termasuk di Jateng. Modusnya menggunakan kamuflase pengiriman teh instan kemasan grosiran,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Jateng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi jaringan lintas pulau Sumatera dan Jawa.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat tersangka sebagai pengantar dan pengedar dan menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 52 kilogram dan sebanyak 35.000 butir ekstasi. 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button