News

Polda Metro Anggap Firli Gunakan Alasan Tak Wajar Saat Mangkir Pemeriksaan


Penyidik Polda Metro Jaya menganggap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menggunakan alasan tak wajar saat mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

“Penyidik memandang bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, melalui keterangannya, Kamis (21/12/2023).

Namun demikian, belum ada tindakan tegas yang akan diberikan Firli Bahuri. Untuk saat ini, dikatakan Ade, tim penyidik masih memberi waktu bagi Firli untuk menghadiri pemeriksaan.

“Penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka,” kata Ade.

Firli diketahui mangkir dari pemeriksaan tim penyidik gabungan hari ini. Melalui pengacara, Ian Iskandar, Firli mengaku akan menghadiri pemeriksaan sidang etik dewas KPK.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan pada surat panggilan kedua nanti, akan ikut menyertakan surat perintah penangkapan bila Firli kembali mangkir.

“(Pada) Perintah panggilan (pemeriksaan) kedua (Firli), kita sudah siapkan juga surat perintah membawa. kalau itu tidak diindahkan, ya ada surat pernah penangkapan,” ujar Karyoto kepada wartawan, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button