News

Polda Metro Jaya: 268 Cabang Travel Umrah Milik PT Naila Tak Berizin

Kasubdit Harda Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy mengatakan agen travel umrah PT Naila Safaah Widata Mandiri memiliki lebih dari 316 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Ia mengungkapkan, kantor-kantor cabang tersebut digunakan untuk mencari korban penipuan perjalanan umrah.

“Informasi terakhir sekitar 316 dan mungkin akan terus bertambah. Itu tersebar seluruh Indonesia selama ini. Kami akan terus dalami dan kembangkan,” ujar Ratna kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/3/2023).

Mungkin anda suka

Lebih lanjut, dia mengatakan tidak semua kantor cabang agen travel umrah PT Naila itu dilaporkan dan memiliki izin resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) RI. Sehingga, semakin banyak kantor cabang membuat para pelaku leluasa untuk menjaring calon jemaah yang akan dijadikan korban penipuan. “Dari 316, hanya 48 yang berizin,” kata Ratna.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan travel umrah, yang mengakibatkan jemaah sempat telantar di Arab Saudi dan tidak pulang ke Indonesia. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat lebih dari 500 jemaah yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 91 miliar.

Polda Metro Jaya telah menangkap pasangan suami istri (pasutri) Mahfudz Abdullah (52) dan Halijah Amin (48) atas dugaan penelantaran ratusan jemaah umrah di Arab Saudi. Pasutri tersebut ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah pada 27 Februari 2023

Selain pasutri, pihaknya juga menangkap tersangka lain atas nama Hermansyah (59) yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safah Wisata Mandiri, travel umrah milik pasutri Mahfudz-Halijah. Saat ini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button