News

Polda Metro Sarankan Roy Suryo Laporkan Menag ke Bareskrim Polri

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, mengatakan pihaknya telah mengarahkan agar Roy Suryo melaporkan aduannya terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Bareskrim Polri.

“Kemarin kita memberikan pemahaman dan pengertian kepada Roy Suryo, sehingga kita kemarin menyarankan untuk melaporkan ke Bareskrim,” ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Zulpan menjelaskan alasan Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo terkait pernyataan pengeras suara masjid yang disamakan dengan gonggongan anjing. Karena, tempat kejadian perkara (TKP) tidak terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Terkait laporannya terhadap Menteri Agama RI, itu tidak bisa diterima di Polda Metro Jaya,” katanya.

Adapun locus delicti atau tempat kejadian perkara video tersebut berada di luar wilayah Polda Metro Jaya, yakni Pekanbaru, Riau.

“Karena locus delicti kejadiannya atau TKP, apa yang dilaporkan itu tidak berada di wilayah hukum Polda Metro. Kalau tidak salah, ada di Pekanbaru,” ucapnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button