News

Duit Suap dari Azis Syamsuddin Dipakai Nyawer Penyanyi

Pengacara Maskur Husain menerima Rp2,55 miliar dari mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Politikus Partai Golkar Aliza Gunado untuk menangani perkara di Lampung Tengah.

Uang itu digunakan untuk mencalonkan diri sebagai Wali Kota Ternate sampai nyawer penyanyi di Jakarta.

Keterangan ini diketahui saat jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 9.6 milik Maskur. Uang untuk mencalonkan diri sebagai Wali Kota Ternate dan nyawer penyanyi itu merupakan pembayaran pertama Maskur.

“Saat itu saya terima dalam bentuk cash mata uang rupiah sebesar Rp800 juta, yang dalam sini tertulis Rp950 juta yang saksi lupa tepatnya dapat berapa,” kata Lie saat membacakan BAP Maskur di Pengadilan Tipikor Jakarta ,Senin (20/12/2021).

Maskur mengaku tidak mengetahui total pasti uangnya. Pasalnya, uang itu dibungkus menggunakan kantong besar berwarna coklat yang dimasukkan dalam tas ransel berwarna hitam.

“Selanjutnya uang tersebut saya gunakan untuk membayar uang muka mobil Toyota Harrier 2011 warna putih pelat B1ZUS yang sekarang sudah saya jual sekitar satu bulan lalu, sebelum puasa atau bulan Februari 2021,” ujar Lie.

Sisa uangnya digunakan untuk pencalonan Maskur di Ternate. Sebagian digunakan untuk menyawer penyanyi di beberapa kafe di Jakarta.

“Sisanya saya gunakan untuk biaya sosialisasi saya sebagai calon wali kota ternate, dan untuk memberikan tips atau uang sawer kepada penyanyi dan pemain musik di Jakarta seperti Adas Kafe, Oasis Kafe, Kafe MK, Kafe Kaliber, Kafe Top One, dan Kafe Top Ten,” ucap Lie.

Maskur membenarkan BAP itu. Dia bahkan menolak saat diminta mengubah keterangannya.”Tetap,” kata Maskur.

Azis didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.

“Terdakwa (Azis) telah memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Desember 2021.

KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button