News

Polda Metro Ungkap Kasus Penjualan Data Nasabah BCA ke Dark Web

Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan penjualan data nasabah BCA di situs dark web. Polisi juga mengamankan satu tersangka yakni MRGP (28) dalam kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan kasus ini terbongkar pada Juli 2023 atas laporan seseorang berinisial DM. Laporan tersebut terintegrasi dengan nomer LP/B/4396/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 28 Juli.

“Ditemukan postingan di Breachforums.is website di mana terdapat postingan yang memperjualbelikan data kartu kredit nasabah Bank BCA, data MyBCA dan data Internet Banking Individual,” ujar Ade saat konferensi pers di Polda Metro, Jakarta, Senin (14/8/2023).

Ade mengatakan pihaknya kemudian melakukan penyidikan dan berhasil menangkap MRGP pada 8 Agustus 2023 di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memposting data dari my BCA dan internet banking milik BCA dari situs resmi. Namun, berdasarkan penelusuran kepolisian ternyata data tersebut bukan dari situs resmi bank.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dapat dipastikan bahwa data yang di klaim sebagai data nasabah bank BCA, baik data di My BCA maupun internet banking BCA dipastikan bahwa itu bukan merupakan kebocoran dari web resmi Bank BCA,” katanya.

Tersangka Ambil Data Nasabah Saat Kerja di Pinjol

Lebih lanjut, Ade mengungkapan jika tersangka mendapatkan data itu saat menjadi kayawan disebuah situs pinjaman online. Setelah itu tersangka menjual data tersebut ke situs gelap (dark web).

“Namun diperoleh tahun 2017 sampai 2020 ketika tersangka MRGP menjadi salah satu karyawan di salah satu situs pinjaman online, data lain yang diperoleh tersangka MRGP ketika sekitar 2021 sampai dengan bulan September 2022 saat yang bersangkutan menjadi salah satu operator karyawan judi online di Kamboja,” kata dia.

“Jadi itu yang kemudian diperjualbelikan oleh yang bersangkutan di web breachforums yang merupakan dark web untuk menjual beberapa data pribadi maupun data finansial dari beberapa nasabah yang kemudian dijual di web tersebut,” tegas Ade.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu handphone merk Iphone 11 Pro warna grey, satu unit handphone merk Iphone Xr warna Biru, satu unit CPU rakitan Intel i7 warna hitam, dua unit monitor merk ViewSonic VX2416 dan LG FULL HD.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal dikenakan Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button