News

Bareskrim Naikin Kasus Panji Gumilang ke Penyidikan

Bareskrim Polri menaikan status penyelidikan dugaan penistaan agama Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil usai tim penyidik melakukan gelar perkara.

“Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok (Selasa, 4/7/2023) kami sudah melaksanakan upaya- penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa dini hari, (4/7/2023)

Djuhandhani menambahkan, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi, lima orang ahli dan juga terlapor.

“Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” tegas dia.

Sementara itu, terkait hasil pemeriksaan Panji Gumilang, Djuhandhani menjelaskan, terdapat sekitar 26 pertanyaan dari tim penyelidik, dimulai dari sejarah Al Zaytun hingga video kontroversi viral di linimasa.

“Adapun materi pertanyaan mengenai sejarah Al-Zaytun, kemudian yayasan tersebut, struktur organisasi dan kemudian terkait beberapa video yang diunggah menjadi bahan pertanyaan kami,” papar Djuhandhani

“Menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar itu statment dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan (Panji Gumilang),” sambungnya.

Sejauh ini, kata Djuhandhani, belum ada penyitaan dan pengumpulan alat bukti hingga penetapan Tersangka Panji Gumilang. Status pendiri Ponpes Al-Zaytun ini masih sebagai saksi terlapor.

Panji Gumilang diperiksa atas laporan dugaan penistaan agama. Bareskrim Polri menerima dua laporan sekaligus berkaitan dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

Pertama, Panji Gumilang dilaporkan oleh oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada umat 23 Juni 2023. Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Kemudian, NII Crisis Center juga melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Laporan NII Crisis Center tersebut teregistrasi denga Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button