Market

Banyak Korban Berjatuhan karena TikTok Shop, Apa itu Praktik Predatory Pricing?

Sejak munculnya aplikasi berjualan di medsos seperti TikTok Shop dan lainnya, beredar dugaan praktik predatory pricing atau jual rugi. Apa pasalnya, karena mereka menjual di bawah harga pokok. Apa saja bahayanya tren jualan banting harga ini?

Korban predatory pricing sudah berjatuhan dari pelaku usaha offline dan juga industri tekstil dan turunannya di Jawa Barat (Jabar). Mereka terancam berhenti berproduksi seperti yang diungkapkan Menkop dan UKM, Teten Masduki, Minggu (24/9/2023) akhir pekan lalu.

Mereka terimbas praktik predatory pricing di platform social commerce. Lantas apa pengertian dan dampak praktik obral harga bagi dunia bisnis?

Predatory pricing merupakan istilah marketing yang berarti menjual rugi secara ekstrim. Sebagai pebisnis, tentu seringkali terlibat persaingan ketat dengan para pesaing dalam menarik hati pelanggan. Salah satu strategi persaingan yang digunakan yaitu dengan bersaingan dalam hal harga.

Walaupun kebayakan para pebisnis pernah melakukan strategi membanting harga, hal tersebut merupakan cara yang sah. Namun, bila terlalu berlebihan dalam melakukan tindakan predatory pricing, akan merusak ekosistem bisnis yang ada.

Menteri Teten mengungkapkan korban dari praktik tersebut seperti pabrik dan beberapa pelaku UKM tekstil di Kabupaten Bandung. Mereka mengalami penurunan yang cukup drastis karena pelaku UMKM yang memproduksi pakaian muslim, kerudung mapupun pakaian jadi.

Mereka biasanya berjualan di pasar grosir seperti Tanah Abang, ITC Kebon Kelapa, Pasar Andir yang sejak lebaran 2023 lalu sampai saat ini terpantau omsetnya anjlok.

Sebab-musababnya imbas dari dugaan banting harga yang dapat membuat harga pasar rusak dan memberikan dampak buruk bagi kondisi perekonomian secara lebih luas. Pelaku bisnis ritel offline saat ini terdampak.

Pemahaman lebih lanjut lagi terkait predatory pricing, bisa dimulai pembahasan tentang pengertiannya terlebih dahulu.

Dilansir dari Price Intelligently, pengertian istilah predatory pricing yaitu kegiatan menjual barang di bawah harga dan jauh di modal. Tujuan kegiatan ini sebagai strategi persaingan dagang.

Praktik ini bertujuan untuk melemahkan kompetitor walaupun imbasnya sangat merusak kondisi pasar dan perekonomian.

Presiden Jokowi bahkan menegaskan imbas dari praktik ini sudah dirasakan pelaku usaha kecil di mana-mana. Sebab sempat dibiarkan sebelum banyak keluhan bak gunung es.

“Ini yang sedang dikerjakan oleh pemerintah. Tadi baru saja kita rapat terbatas memutuskan mengenai sosial media yang digunakan untuk e-commerce. Besok mungkin keluar. Karena dampaknya memang sangat dahsyat sekali. Kita terlambat hanya berapa bulan saja, efeknya sudah ke mana-mana,” ujar Jokowi usai ratas dengan beberapa menteri, Senin (25/9/2023).

Apalagi jika dilakukan terus-menerus dan menjadi ekstrim, maka kondisi ini dapat memberikan dampak buruk. Apa saja dampak yang ditimbulkan?

1. Perang Harga

Dampak buruk pertama akibat kegiatan predatory pricing, yaitu akan terjadinya perang harga antar pengusaha atau pelaku usaha. Padahal kerugian yang terus-menurus dialami sesama penjual bila saling berbalas banting harga, dapat menuju bangkrutan dan tidak dapat melanjutkan bisnisnya.

Terlihat sekilas, perang harga antar pebisnis yang terjadi terlihat sangat menguntungkan konsumen. Apalagi konsumen bisa mendapatkan barang dengan harga yang murah.

Namun yang terjadi dibalik layar, perang harga ini merugikan pebisnis dan bisa membuat mereka kehilangan bisnis yang menjadi sumber kehidupan.

2. Monopoli

Tujuan dari predatory pricing yang dilakukan oleh pengusaha yaitu untuk memonopoli pasar. Jika contoh kasus dalam poin pertama dibiarkan terus menerus, hal tersebut dapat berakhir dengan salah satu pebisnis yang memonopoli pasar.

Penjual yang bisa bertahan dari perang hargamaka akan bebas menentukan harga karena tidak lagi memiliki pesaing atau kompetitor.

Jika kondisi ini terjadi, dari yang semula konsumen diuntungkan, maka pada akhirnya konsumen akan mengalami kesulitan dalam memberi barang karena harga yang tidak terkontrol atau telah dimonopoli oleh salah satu pengusaha saja.

Dari kedua dampak di atas, masyarakat tentu dapat membayangkan betapa merugikannya praktik satu ini. Maka dari itu, kegiatan ini mendapatkan larangan di Indonesia dan masuk sebagai strategi ilegal.

 

Padahal perolehan omset yang seharusnya dimanfaatkan untuk pengembangan produk, namun justru untuk melakukan predatory pricing.  

Para pedagang pun akan kesulitan bertahan karena harga produk yang tinggi sementara penjualan menurun. Kondisi ini pun secara perlahan akan membuat para pedangan kehilangan sumber penghasilan.

Untuk itulah, di Indonesia aktivitas predatory pricing masuk dalam kategori strategi ilegal. Bahkan kegiatan masuk dalam kegiatan yang dilarang, setiap pelaku bisnis pasti mengetahuinya.

Untuk lebih mengatur hal tersebut, Pemerintah Indonesia mengatur agar hal ini tidak terjadi melalui beberapa kebijakan. Berikut ini beberapa kebijakan anti banting harga.

1. Undang-Undang No.5/1999

Peraturan pemerintah yang pertama yang mengatur terkait strategi predatory pricing yaitu melalui Undang-Undang No. 5/1999. Isinya tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat merupakan usaha pemerintah agar setiap persaingan bisnis yang terjadi di Indonesia merupakan persaingan yang sehat.

Dalam peraturan perundang-undangan ini, setiap pengusaha dilarang menetapkan harga sangat rendah yang dilakukan dengan tujuan untuk menyingkirkan pesaing atau kompetitor.

Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, karena dampak yang akan dimuncul akibat aktivitas ini yaitu monopoli dan persaingan tidak sehat karena menguasai segala hal.

2. Peraturan Tambahan Kementerian Perdagangan

Kementerian Perdagangan merupakan institusi pemerintah yang mengatur terkait segala hal terkait perdagangan yang terjadi di Indonesia.

Termasuk juga dalam hal ini kegiatan bisnis yang dilakukan oleh para pengusaha dengan perusahaannya. Semenjak maraknya e-commerce atau perdagangan digital, Kementerian Perdagangan membuat aturan khusus terkait diskon.

Karena dalam hal ini, para pengusaha seringkali melakukan tindakan predatory pricing dengan kedok diskon atau potongan harga.

Maka dari itu, Kementerian Perdagangan melakukan penyusunan aturan tambahan terkait diskon untuk mencegah praktik predatory pricing terjadi. Singkat cerita, praktik predatory pricing merupakan sebuah strategi ilegal dalam persaingan bisnis.

Sebuah strategi dan persaingan yang tidak sehat. Bersaing sebaik mungkin dan dengan cara yang sehat, agar ketika mencapai kesuksesan, hal tersebut didapatkan dengan cara yang elegan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button