News

Prabowo Janjikan Bantuan Modal Koperasi Rp15 Miliar, Perludem: Potensi Pelanggaran Pemilu


Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz merespons dugaan pelanggaran kampanye berupa janji pemberian uang senilai Rp15 miliar dari calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto ke sebuah koperasi di Purwakarta, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Kahfi mengaku belum mengetahui secara spesifik apakah hal itu merupakan pelanggaran atau tidak. Alasannya, pihak Bawaslu maupun KPU belum memberikan statement resmi mengenai hal tersebut.

“Sebetulnya saya enggak tau apakah ini ada tindak lanjutnya apakah sudah ada temuan bahwa ini digunakan untuk kampanye. Kita belum ada statement resmi juga dari PPATK, Bawaslu maupun KPU,” ujar Kahfi saat dihubungi inilah.com, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Kahfi menjelaskan jika dana tersebut memang terbukti digunakan sebagai dana kampanye. Maka hal itu bisa masuk dalam pelanggaran kampanye. “Kalau memang dana itu digunakan untuk melakukan kampanye maka ini bisa masuk dalam pelanggaran kampanye bahkan masuk dalam pelanggaran pidana kalau kita misalnya kita lihat di dalam UU pemilu 2017,” katanya.

“Dimana salah satu larangan dari dana kampanye itu dari pengaturan soal dana kampanye itu adalah dana ilegal atau dana yang dihasilkan dari perbuatan melawan hukum ketika digunakan untuk aktifitas-aktifitas kampanye maka ini bisa masuk dalam ranah pidana, ini bisa sanksi,” tambah dia.

Namun, Kahfi meminta untuk menunggu penelusuran dari Bawaslu dan KPU soal kasus itu. Tak hanya itu, dia juga meminta untuk menunggu pembuktian dari PPATK. “Tapi tentu kita harus tunggu bagaimana keterangan dari PPATK terkait dengan ini apakah ada keterangan lebih lanjut apakah ada keterangan yang lebih konkrit yang kemudian bisa menjelaskan bahwa dana ini bisa digunakan untuk kampanye atau tidak kemudian apakah betul ada dugaan penyalahgunaan kredit tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu mengklaim sedang melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto yang memberikan bantuan modal kepada sebuah koperasi di Purwakarta, Jawa Barat senilai Rp15 miliar.

“Kasus Purwakarta infonya. Kemudian, ada salah satu paslon yang menyampaikan mau memberikan sumbangan. Nah, saat ini masih dalam kajian pihak kami,” ujar komisioner Bawaslu, Lolly Suhenty kepada awak media di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (17/12/2023).

Sejauh ini, kata Lolly, Bawaslu pusat masih menunggu data laporan hasil pengawasan dari Bawaslu daerah setempat secara lengkap untuk dilakukan pengusutan mendalam. “Lalu  kami akan melakukan analisa terhadap LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) itu,” ucap dia menambahkan.

Menurutnya, laporan yang diperlukan oleh pihak Bawaslu RI seperti surat pemberitahuan penyelenggaraan kampanye. “Seluruh kampanye yang dilakukan  oleh paslon maupun calon  legislatif, calon DPD. Itu, syaratnya kan, dia punya kewajiban  untuk menyampaikan kepada Bawaslu,” tandas dia.

Diketahui, Prabowo diangkat menjadi Ketua Dewan Kehormatan Koperasi Mekar Digital Sejahtera (MDS) Coop, Purwakarta pada Jumat (16/12/2023). Pengukuhan tersebut dilakukan saat Prabowo menghadiri silaturahmi Nasional Koperasi MDS Coop 2023 tersebut. Usai dikukuhkan, Prabowo mengatakan akan memberikan bantuan modal sebesar Rp15 miliar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button