News

Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Bentrokan di Rempang

Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) menetapkan tujuh dari delapan orang yang diamankan saat bentrokan warga Rempang dengan aparat gabungan, ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari delapan orang yang diamankan, satu orang sudah dipulangkan karena tidak cukup bukti atas nama Boiran. Sehingga tujuh orang telah di tetapkan menjadi tersangka yakni Roma, Jakarim, Martahan, As Arianto, Pirman, Farizal dan Ripan,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, Sabtu (9/9/2023).

Dia menjelaskan, satu orang yang dipulangkan itu tidak terbukti terlibat pemukulan dan pelemparan batu ke arah petugas saat bentrokan terjadi pada Kamis (7/9).

“Satu orang yang dipulangkan itu, karena dari hasil rekaman video amatir dan dari keterangan tersangka lainnya, dia hanya sebatas merekam kejadian, tidak ada melakukan pemukulan serta pelemparan batu kepada petugas. Dia dengan tujuh tersangka lainnya juga tidak saling kenal, sehingga tidak ditemukan persangkaan perbuatan tindak pidana,” kata dia.

Peran ketujuh tersangka itu kata dia, yakni ikut memukul, melempari petugas dengan batu, membawa ketapel, parang, dan melempari bom molotov ke arah petugas.

Nugroho mengatakan saat ini situasi terkini di jembatan 4 Rempang Galang sudah aman kondusif dan giat masyarakat sudah normal kembali.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button