News

Korupsi Dana Bencana, 3 ASN Kepulauan Sangihe Jadi Tersangka dan Dipenjara

korupsi-dana-bencana,-3-asn-kepulauan-sangihe-jadi-tersangka-dan-dipenjara

Tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di pemerintahan Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara jadi tersangka dan di penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe.

Ketiga ASN masing-masing berinisial RP dan MEW serta EJM, jadi tersangka atas tuduhan korupsi dana bencana alam tahun 2020.

“Penahanan tiga ASN tersebut setelah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe,” kata Kepala Kejari Sangihe Eri Yudianto, Senin (19/12/2022).

Penahanan terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik sejak hari Jumat tanggal 16 Desember 2022.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka pada hari Jumat, jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sangihe pada pukul 21.45 WITA langsung melakukan penahanan,” kata Kajari.

Tiga tersangka tersebut saat ini sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tahuna untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.

Ketiganya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran penanggulangan bencana alam banjir dan tanah longsor di Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2020.

“Atas tindakan penyalahgunaan anggaran bencana alam tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp314 juta,” kata dia.

Tiga orang tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button