News

KPU Dilaporkan ke DKPP Terkait Keterwakilan Perempuan, Ini Pemicunya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kali ini, KPU diadukan oleh sejumlah elemen masyarakat dan pemerhati Pemilu yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan

Pemicunya terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan, khususnya pasal 8 ayat (2) yang mengatur tentang keterwakilan perempuan di parlemen. Aturan ini dianggap tidak sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Hari ini menyampaikan dokumen pengaduan atau laporan kepada DKPP, yang kami adukan ini adalah pimpinan KPU RI dan 6 komisioner lainnya,” kata perwakilan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Hadar Nafis Gumay di kantor DKPP, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Hadar menjelaskan, para penyelenggara pemilu yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP pada 10 Mei lalu sudah sepakat untuk mengubah aturan keterwakilan 30 persen perempuan di setiap dapil.

Namun, hal tersebut urung terjadi setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah di Rapat Dengar Pendapat (17/5/3023) .

“Yang lebih prinsipil dengan apa yang sudah dilakukan melalui pengaturan seperti yang kami sampaikan tadi di dalam PKPU terkait, itu telah mengakibatkan banyak sekali hak pencalonan bagi perempuan untuk bisa ikut dalam pemilu kita,” ujar  Hadar.

Selain itu, Hadar menjelaskan ,pihak teradu telah melanggar prinsip mandiri dalam menyusun regulasi. Selain itu, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ini juga melaporkan bahwa pihak teradu berbohong kepada publik terkait perubahan atau perbaikan pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023.

“Para pengadu mengajukan petitum kepada DKPP agar menyatakan para teradu melakukan pelanggaran kode etik berat dan  pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” tegas Hadar.

Sebagai informasi, Dalam Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Dalam aturan PKPU saat ini, jumlah keterwakilan perempuan di setiap dapil bisa dibulatkan ke bawah jika kurang dari angka 0,5, sehingga jumlahnya bisa tidak mencapai 30 persen.

Adapun pihak Pengadu ke DKPP in adalah Mikewati Vera Tangka (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia) , Listyowati (Ketua Yayasan Kalyanamitra), Misthohizzaman (Infid), Widyaningsih (Anggota Bawaslu 2008-2012), dan Hadar Nafis Gumay (Direktur Eksekutif NetGrit sekaligus mantan Anggota KPU).

-ah dan luar negeri, ikut forum sana sini, mengumbar banyak pernyataan, lalu sibuk cari argumen atas maraknya berbagai tahapan dan aktivitas peserta pemilu yang memerosotkan kualitas pemilu,” tegasnya.

Ray menutup, LIMA Indonesia sendiri telah sering mengingatkan hal tersebut. Namun, tak kunjung ada perubahan dan perkembangan dari Bawaslu sendiri.

“Sampai akhirnya kita sampai ke kesimpulan bahwa Bawaslu sekarang lebih tepat disebut sebagai pengawasanan bibir. Semua hal mereka janjikan, sebutkan, teorikan, sikapi tapi sepi pada penindakan,” ujar Ray menegaskan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button