News

Polri Tak Masalah Sambo Cs Beri Kesaksian Tertulis di Sidang Etik Bharada E

Ferdy Sambo dan dua mantan anak buahnya, yaitu Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal menjadi saksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Namun, ketiga orang itu tidak dihadirkan langsung sehngga memberikan kesaksian secara tertulis

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, hal itu tidak masalah. Pasalnya, kesaksian tertulis yang diberikan Sambo, Kuat, dan Ricky itu setara dengan keterangan saksi yang hadir langsung di persidangan.

“Walau keterangan yang diberikan secara tertulis, (tapi) itu nilainya sama dengan hadir langsung,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Ramadhan menjelaskan, ketiganya batal menghadiri sidang etik Bharada E karena terbentur perizinan. Dia tak merinci masalah perizinan yang membuat Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal batal bersaksi di persidangan KKEP Bharada E.

Namun, mencuat dugaan, hal ini diduga terkait status mereka sebagai terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan tengah menjalani penahanan.

Total, selain Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, ada lima orang lainnya menjadi saksi sidang etik Bharada E.. Mereka

adalah Kombes Pol Murbani Budi Pitono (MBP), AKP Dyah Chandrawati (DC), Iptu Januar Arifin (JA), Ipda AM dan Ipda S.

Terungkap, Kombes Pol. Murbani Budi Pitono dan Iptu Januar Arifin juga berhalangan hadir. Keduanya batal menjadi saksi dengan alasan sakit.

“Ini kehadirannya karena sesuatu hal, seperti dua keterangan saksi yang kondisinya sakit,” ujar Ramadhan menambahkan.

Saksi Hadiri Persidangan Etik

Oleh karena itu, saksi yang hadir langsung di persidangan etik Bharada E hanya tiga orang, yaitu, AKP Dyah Chandrawati (DC), Ipda AM dan Ipda S.

“Baik tiga orang pertama (FS, RR, dan KM) maupun dua orang yang sakit. Jadi ada 5, semua keterangannya secata tertulis dan dibacakan di muka sidang KKEP,” kata Ramadhan.

“Dari keseluruhan delapan saksi yang dipanggil dalam sidang kode etik ini yang hadir langsung dan memberikan keterangan kepada majelis sidang kode etik ada tiga, sisanya dibacakan. Jadi semua keterangan secara tertulis dan dibacakan di muka persidangan KKEP,” ujarnya menambahkan.

Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J

Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu merupakan salah satu terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Dia divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun oleh majelis hakim PN Jaksel dalam persidangan Rabu (15/2/2023). Vonis ini menyangkut status Richard Eliezer sebagai salah satu terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Atas vonis itu, JPU memutuskan tidak mengajukan banding sehingga putusan tersebut bersifat inkrah atau tetap.

Selain Bharada E, perkara pembunuhan berencana Brigadir J juga menyeret empat orang lainnya sebagai terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button