News

Polri Terima 13 Laporan Kasus Pelanggaran Pemilu dari Bawaslu


Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam menangani tindak pidana Pemilu 2024 menerima belasan laporan dari Bawaslu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, ada 13 laporan yang diterima dari Bawaslu sejak Maret 2023 hingga saat ini. Laporan itu diteruskan ke proses penyidikan.

“Dari 13 kasus pelanggaran tindak pidana pemilu 2024, enam kasus masih dalam proses penyidikan, dua kasus SP3 (dihentikan) dan lima kasus sudah tahap dua,” ujar Brigjen Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (11/1/2024).

Menurut jenderal bintang satu ini, tren pelanggaran tindak pidana pemilu 2024 paling banyak terkait dengan money politics saat melakukan kampanye dan pemalsuan dokumen pada saat pendaftaran bakal calon legislatif.

“Empat kasus terkait dengan politik uang, tujuh kasus mengenai pemalsuan dan dua kasus terkait kampanye melibatkan pihak yang dilarang,” katanya.

Selain itu Polri berharap agar seluruh masyarakat dapat bersatu menciptakan pemilu damai, aman, berkualitas dan berintegritas.

“Mari kita wujudkan, Pemilu yang aman dan damai untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button