MarketNews

PP Upah Zalim, 5 Provinsi Memilih Ikut Jejak Gubernur Anies

Sebanyak 5 provinsi tidak ikut PP 36/2021 tentang Pengupahan. Kemungkinan mereka ikut jejak Gubernur DKI Anies Baswedan.

Kementerian Ketenagakerjaan menyebut dari 34 provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022, hanya 29 yang menetapkan berdasarkan formula yang telah ditetapkan pemerintah melalui PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sementara sisanya belum.

Mungkin anda suka

Namun, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri tidak menjelaskan, provinsi mana saja yang dimaksud. Yang pasti, yang sudah jelas menetapkan UMP tanpa berpatokan kepada PP 36/2021, adalah DKI Jakarta.

Kalau mengacu kepada PP 36/2021, maka kenaikan upah buruh pada 2022 tidak akan lebih dari 1,09 persen. Artinya, PP Zalim ini, membuat posisi buruh semakin terjepit. Karena, kenaikan upahnya rendah sekali. Tidak sesuai dengan kenaikan harga barang saat ini yang sudah sangat tinggi. Sehingga wajar Pemprov DKI memilih untuk tidak menggunakan PP 36/2021 sebagai acuan.

Masih kata Indah, Kemnaker telah menyurati para gubernur yang belum menetapkan UMP sesuai PP Nomor 36, agar segera mengikuti pemerintah. “Kemnaker juga telah menyurati kepada Gubernur yang menetapkanUMK tahun 2022 tidak sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021. Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat,” tegasnya,” kata Indah, Jakarta, Sabtu (1/1/2021).

Ia menambahkan, dari 29 provinsi itu, 27 diantaranya memiliki UMK di 252 kabupaten/kota. “Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021,” katanya.

Sementara Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi keberanian Gubernur Anies yang menetapkan upah buruh DKI berdasarkan rasa keadilan.

Di mana, Gubernur Anies menaikan UMP 2022 sebesar 5,1 persen dari sebelumnya 0,85 persen. “Yang dilakukan Gubernur Anies adalah contoh tidak mengatasnamakan kekuasaan di atas kepentingan rakyat,” ujar Said.

Apabila gubernur selain wilayah DKI Jakarta tidak mencontoh kebijakan Gubernur Anies, jaringan KSPI se-Indonesia bakal mengambil sikap yang lebih tegas.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button