News

Produk Aceh tidak Harus Gunakan Logo Halal yang Baru

Majelis Permusyawaratan Ulama atau MPU Aceh menyatakan bahwa produk usaha masyarakat di Tanah Rencong tidak harus menggunakan label (logo) halal yang baru.

MPU Aceh menilai produk Aceh tak harus gunakan label halal yang baru Kementerian Agama (Kemenag) karena Aceh memiliki keistimewaan sehingga bisa menentukan sendiri.

“Karena UU (UUPA) membenarkan Aceh istimewa dalam hal ini, jadi kita masih bisa memakai logo lama, dan belum ada perubahan dari Pemerintah Aceh,” kata Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali di Banda Aceh, Selasa (15/3/2022).

Tgk Faisal mengatakan, dalam qanun (peraturan daerah) Aceh juga telah menyampaikan bahwa ada perumusan untuk label baru sertifikat halal. Namun memang sejauh ini belum ada tindaklanjut dari pemerintah daerah.

“Untuk logo halal terserah kita di Aceh, sekarang masih berlaku logo seperti biasa,” ujarnya.

Meski demikian, kata Tgk Faisal, jika ada produk dari Aceh baik itu UMKM maupun berskala besar ingin ke tingkat nasional, maka harus mengikuti ketentuan label yang baru ditetapkan Kemenag.

“Tetapi, jika hanya produk untuk di Aceh tidak menjadi masalah dan boleh menggunakan logo sendiri,” katanya.

Tgk Faisal menyampaikan, label halal baru merupakan amanah UU yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Tetapi, meski sertifikasi produk halal dikeluarkan BPJPH, namun untuk kriteria halalnya oleh MUI.

Tgk Faisal menegaskan, masyarakat Aceh tidak harus berpolemik terkait label halal baru tersebut, karena Aceh memiliki ketentuan sendiri.

Dalam kesempatan, Tgk Faisal juga menghimbau kepada pelaku usaha di Aceh yang belum membuat sertifikasi halal untuk segera mengurusnya. Karena hal ini penting sesuai anjuran agama Islam.

“Bagi yang sudah mendapatkan sertifikat halal harus dapat mempertahankan komitmen yang telah disepakati dan ditandatangani dengan MPU Aceh dalam menjaga kehalalan produknya,” demikian Tgk Faisal.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan label halal yang berlaku nasional, bentuknya mengadopsi gunungan pada wayang.

Penetapan label halal yang berlaku nasional tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.

Penetapan label halal ini juga bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button