News

Aksi Sawer Duit 3 Bacaleg NasDem di Garut Tak Disanksi, Ini Penjelasan Bawaslu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut, Ipa Hafsiah mengatakan pihaknya telah menggelar rapat pleno terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan tiga bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Partai NasDem yang melakukan aksi sawer saat mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut.

Hasilnya, disebutkan bahwa aksi ketiga bacaleg tersebut, yakni, Diah Kurniasih, Suherman dan Iwan Setiawan, tidak bisa dijadikan temuan sebagai pelanggaran pemilu. “Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum,” kata Ipa di Garut, Selasa (30/5/2023).

Mungkin anda suka

Ia juga menjelaskan, dari hasil klarifikasi kepada ketiga orang tersebut, mereka menyatakan aksi sawer tersebut dilakukan secara spontan dan tidak ada unsur kesengajaan.

Pertimbangan lainnya, tutur Ipa, ketiga orang yang melakukan aksi tebar uang tersebut merupakan bacaleg dan belum didaftarkan sehingga tidak termasuk dalam bagian pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu.

“Kemudian waktu kejadian aksi nyawer yang dilakukan oleh bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Garut dari DPD Partai NasDem Kabupaten Garut di luar tahapan kampanye yang baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024,” jelasnya

“Maka dari itu, aksi nyawer di halaman KPU Kabupaten Garut pada tanggal 11 Mei 2023 yang dilakukan oleh Bakal Calon dari Partai NasDem atas nama Diah Kurniasih, Suherman dan Iwan Setiawan bukan merupakan pelanggaran Pemilu,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sedang mendalami aksi sawer duit yang dilakukan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di kantor KPUD Garut. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, jika hasil pendalaman tersebut ditemukan bukti kuat maka pihak-pihak terkait akan dijatuhi sanksi administratif.

“Sampai sekarang perkembangannya di Bawaslu kami masih menunggu teman-teman daerah untuk melakukan kajiannya terhadap persoalan tersebut. Yang jelas, jika terbukti ini adalah pelanggaran administratif,” tegas Rahmat di Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Diketahui, sejumlah bacaleg dari Partai Nasdem melakukan aksi bagi-bagi uang setelah mendaftarkan diri di kantor KPUD Garut pada Kamis lalu (11/5/2023). Aksi sawer lembaran uang dengan nominal puluhan ribu rupiah itu dilakukan oleh tiga orang usai melaksanakan pendaftaran bacaleg di Kantor KPU Kabupaten Garut.

Bahkan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Garut sekaligus istri Bupati Garut Diah Kurniasari ikut membagi-bagikan uang. Sawerannya itu pun disambut antusias oleh sejumlah pendukung yang hadir maupun masyarakat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button